Ruangan Kepala Dinas Perizinan dan Pelayanan Terpadu Kota Cimahi Disegel KPK

ruang Kadin perizinan dan pelayanan terpadu Cimahi disegel KPK
ruang Kadin perizinan dan pelayanan terpadu Cimahi disegel KPK (Foto : )
Ruangan Kpala Dinas Perizinan dan Pelayanan Terpadu  Kota Cimahi, Jawa barat, disegel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Ruangan disegel demi kepentingan penyelidikan KPK terkait kasus suap yang menjerat Wali Kota Cimahi, Ajay M. Priatna dalam kasus perizinan perluasan Rumah Sakit Kasih Bunda.
Ruangan Kepala Dinas Perizinan dan Pelayanan Terpadu Kota Cimahi, di Jalan Demang Harjakusuma, hingga Senin (30/ 11/2020) masih disegel bertuliskan Komisi Pemberantasan Korupsi. Kepala Dinas Perijinan dan Pelayanan Terpadu, Hella Heriani mebenarkan, jika penyegelan terkait proses penyelidikan oleh KPK  dalam kasus suap yang menyeret Wali Kota Cimahi, Ajay M. Priatna.Hella menjelaskan jika dirinya bersama seorang staf sekaligus anak buahnya, didatangi KPK pada 27 November 2020 atau bersamaan dengan OTT terhadap Ajay M. Priatna. Ia kemudian dibawa tiga orang petugas KPK ke Jakarta dan menjalani pemeriksaan selama 19 jam. Namun tidak terbukti dalam kasus ini, akhirnya Hella dan seorang stafnya dipulangkan.Terkait kasus suap perizinan perluasan Rumah Sakit Kasih Bunda di Jalan Mahar Martanegara, dalam hal ini, perubahan izin proyek rumah sakit sendiri belum keluar. Semula rumah sakit akan membangun 14 lantai bangunan tambahan, namun hanya diperoleh izin membangun hingga 10 lantai saja. “ Surat izin perubahan yang pertama sudah keluar, mereka merubah lagi dari 14 lantai menjadi 10 lantai, sampai sekarang izin tentang perubahannya belum keluar, “ ujar Kepala Dinas Perizinan dan Pelayanan Terpadu Kota Cimahi, Hella Heriani.Seperti diketahui Wali Kota Cimahi, Ajay M. Priatna telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap perizinan rumah sakit. Ajay diduga menerima suap sebesar Rp1,6 milyar dari total Rp3,2 milyar yang diminta Ajay.Endra Kusumah | Kota Cimahi, Jawa Barat