Polisi Ringkus Predator Pencabulan Terhadap 9 Anak Perempuan di Bawah Umur

Polisi Ringkus Predator Pencabulan Terhadap 9 Anak Perempuan di Bawah Umur (Foto Tribratanews Polda Jateng-Polri)
Polisi Ringkus Predator Pencabulan Terhadap 9 Anak Perempuan di Bawah Umur (Foto Tribratanews Polda Jateng-Polri) (Foto : )
Jajaran Polda Jawa Tengah meringkus predator pencabulan yakni, seorang pria asal Kota Semarang. Pria 39 tahun itu yang telah mencabuli sembilan anak perempuan yang masih di bawah umur.
Menurut Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iskandar F. Sutisna di Semarang, Kamis (26/11/2020), tersangka yang bernama Sholeman  sudah melakukan aksinya tersebut terhadap korban dengan rentang usia antara 13 hingga 15 tahun ini sejak 2018 lalu."Modusnya bisa mengusir mahluk halus yang ada di dalam tubuh para korbannya," katanya.Lebih lanjut Iskandar menjelaskan, pelaku dalam melakukan aksinya menyebut ada mahluk halus di dalam tubuh korbannya dan harus disembuhkan.Menurut Iskandar, pelaku membujuk korbannya agar mau menyatukan raga atau berhubungan intim untuk menghilangkan mahluk halus tersebut.Sebelum melancarkan aksinya, kata Iskandar, ternyata pelaku sudah mencari informasi tentang permasalahan yang sedang dihadapi korbannya."Jadi seolah-olah pelaku ini sudah tahu permasalahan yang dihadapi korbannya, misalnya baru saja putus dari pacarnya," katanya, seperti dikutip dari Antara.Lebih lanjut Iskandar menjelaskan, untuk membujuk para korbannya itu pelaku berpura-pura mengajaknya jalan-jalan dengan mobilnya. Bahkan, pelaku juga menawarkan bisa memperbaiki handphone milik korban yang rusak.“TKP-nya ini ada di beberapa tempat. Di antaranya ada di rumah pelaku, hotel dan juga kos-kosan,” jelasnya.Akhirnya perbuatan sang predator birahi pemangsa bocah ingusan itu terungkap setelah orangtua salah satu korban melapor ke polisi.Sementara itu selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang diamankan itu di antaranya adalah pakaian milik korban, mobil milik pelaku dan hasil visum.Polisi menjerat pelaku dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.