Dua Buron Kasus Edhy Prabowo Akhirnya Serahkan Diri ke KPK

KPK
KPK (Foto : )
Kedua tersangka  adalah staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, yaitu Andreau Misanta Pribadi (AM) dan pihak swasta, Amiril Mukminin.
Dua tersangka buron kasus suap terkait perizinan tambak, usaha, dan pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 telah menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)."Siang ini sekira pukul 12.00 kedua tersangka APM selaku staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan yang juga bertindak selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster pada Kementerian KP, dan AM secara kooperatif telah menyerahkan diri dan menghadap penyidik KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, seperti dikutip dari laman Viva, Kamis (26/11/2020).Ali mengatakan saat ini kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Hal tersebut menyusul status tersangkanya atas kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster."Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi menerima suap terkait perizinan tambak, usaha dan atau pegelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020," jelas Ali.Ali menambahkan, setelah menjalani pemeriksaan, penyidik akan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka menyusul lima orang tersangka lainnya pasca-penangkapan pada Rabu dini hari kemarin.Sebelumnya, KPK menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 atau lebih spesifik perizinan ekspor benih lobster.Mereka adalah Menteri KKP, Edhy Prabowo, staf khusus Menteri KKP Syafri, Andreu Pribadi Misanta, pengurus PT ACK Siswadi, staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin sebagai penerima suap.Sementara sebagai pemberi suap, KPK menjerat Suharjito yang merupakan Direktur PT DPP sebagai tersangka.