Kecanduan Film Porno, Remaja 3 Kali Perkosa ABG 14 Tahun Anak Tetangganya

Kecanduan Film Porno, Remaja 3 Kali Perkosa ABG 14 Tahun Anak Tetangganya (Foto jambikita.id)
Kecanduan Film Porno, Remaja 3 Kali Perkosa ABG 14 Tahun Anak Tetangganya (Foto jambikita.id) (Foto : )
Kecanduan film porno, seorang remaja berinisial RF (17 tahun), warga Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, tega perkosa anak tetangganya. Remaja tersebut tega menyetubuhi anak tetangganya yang berusia 14 tahun. 
Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto melalui Kasubbag Humasnya, AKP Amradi saat dikonfirmasi membenarkan terkait kejadian tersebut.Saat ini pihaknya sudah menahan pelaku di Mapolres Mauro Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut."Tim dari unit PPA Polres Muarojambi berhasil mengungkap kasus ini pada Senin (16/11/2020) kemarin. Pelaku sudah kita amankan," kata AKP Amradi, Selasa (17/11/2020), seperti dikutip dari Kumparan.Kronologis kejadian bermula pada Jumat (09/10/2020) lalu, sekitar pukul 05.30 WIB, korban mendapat pesan melalui chatting dari terduga pelaku.Pesan tersebut berisi ancaman terhadap korban. "Kalau Adek dak mau keluar, aku gedor-gedor rumah kau. Aku pijak-pijak mamak kau." Begitu bunyi pesan dalam chattingan tersebut."Karena diancam, korban pun keluar dari rumahnya. Selanjutnya pelaku menarik tangan korban dan memaksanya untuk masuk ke rumah pelaku," kata Amradi.Sesampai di rumahnya, RF alias FA langsung mengunci pintu rumah dan mulai melancarkan aksinya. 
Korban dibaringkan dan pelaku pun melakukan perbuatan tak senonoh tersebut kepada korban. "Pelaku dan korban ini tinggal bersebelahan atau bertetangga. Pelaku terobsesi karena sering melihat film adegan dewasa," kata Amradi.Menurut pengakuan pelaku, ia sudah 3 kali melakukan perbuatan tak senonoh tersebut kepada korban."Dengan bujuk rayu yang pertama sekali melakukan, ini sudah sudah melakukan tiga kali," sebut Amradi.Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2016. Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 Tahun 2002. Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang."Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara," kata Amradi.