Tukang Gorengan Ditangkap Polisi Karena Menggelapkan Uang Rp512 Juta

Tukang Gorengan Ditangkap Polisi Karena Menggelapkan Uang Rp512 Juta (Foto Kumparan)
Tukang Gorengan Ditangkap Polisi Karena Menggelapkan Uang Rp512 Juta (Foto Kumparan) (Foto : )
Seorang tukang gorengan ditangkap polisi karena menggelapkan uang Rp512 juta milik pedagang di Pasar Kembang, Laweyan Solo, Jawa Tengah.
Tukang gorengan bernama Wahyudi (56 tahun) ditahan Polsek Laweyan. Pria asal Manang, Sukoharjo itu diduga telah melakukan penggelapan uang.Menurut Kapolsek Laweyan, Kompol Ismanto Yuwono, Rabu (11/11/2020), modus yang dilancarkan Wahyudi yakni mengumpulkan nasabah.Para nasabah yang tak lain adalah pedagang pasar ditawarkan investasi uang yang dapat memperoleh keuntungan dalam jangka waktu 3 bulan."Modusnya, dia mengumpulkan nasabah yang tak lain pedagang pasar. Dia menawarkan investasi uang sehingga jangka waktu 3 bulan. Dengan tenor (bunga) 0,8 persen setiap bulan," tutur Ismanto Yuwono.Penahanan terhadap Wayhudi dilakukan setelah para pedagang yang merasa jadi korban melapor polisi.Para pedagang curiga kalau uang yang diinvestasikan tidak bisa diambil. Padahal investasi itu ditempatkan di koperasi simpan pinjam.Dari nasabah mencapai 203 orang itu, uangnya oleh tersangka disetorkan Koperasi Simpan Pinjam Citratama di Sukoharjo, tapi merugi."Ketika diminta uang, dikembalikan dan bunga investasi tidak bisa memenuhi. Tindak pidana itu dilakukan pada 17 Juni 2019 hingga 23 April 2020. Jadi korban bersama 202 orang pedagang Pasar Kembang seharusnya diberikan tabungan tersebut," ungkapnya.Menurut Ismanto, tindak pidana tersebut dilakukan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia.Hal ini tentu saja melanggar sebagaimana yang diatur dalam Pasal 46 ayat (1) Undang-undang (UU) Perbankan Nomor 10 Tahun 1998.Kemudian untuk menyakinkan korban, tersangka membuat surat berharga sebagai nasabah menyimpan uang di Koperasi senilai Rp 100 juta."Tersangka ini berhasil mengumpulkan uang dari nasabah terkumpul sebesar Rp 512 juta," ujarnya, seperti dikutip dari Kumparan.Dalam pemeriksaan tersangka mengaku mengumpulkan uang pedagang pasar senilai Rp 1.000 hingga Rp 100.000, kemudian diinvestasikan.Menurut Ismanto perbuatan tersebut adalah inisiatifnya sendiri. Kemudian alasan koperasi merugi di masa pandemi membuatnya tidak bisa mengembalikan.Tersangka sendiri baru bisa mengembalikan Rp 27 juta untuk seluruh nasabah. Padahal dana yang harus dikembalikan sebesar Rp 512 jutaan."Saya sudah melakukan mediasi dengan pihak nasabah dan bank, tapi tetap saja tidak bisa mengembalikan," pungkasnya.