Satpam Freeport Indonesia yang Terlibat KKB akan Disidang di PN Jakarta Utara

Satpam Freeport Indonesia yang Terlibat KKB akan Disidang di PN Jakut
Satpam Freeport Indonesia yang Terlibat KKB akan Disidang di PN Jakut (Foto : )
Mengingat jumlah perkara pidana yang ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Utara sangat banyak, Roy diperintahkan untuk tetap berada di Jakarta guna melakukan koordinasi di pengadilan tersebut."Kasie Pidum kami perintahkan tetap
standby
di Jakarta untuk koordinasi terus di majelis hakim PN Jakarta Utara agar persidangan perkara ini nantinya tidak mengalami hambatan mengingat perkara yang disidangkan di sana sangat banyak,” ujar Ridosan.“Kalau tidak seperti itu, bisa jadi persidangan perkara ini terhambat. Jadi, ketika majelis hakimnya sudah siap, mereka akan menghubungi kami untuk melaksanakan persidangan secara virtual," sambungnya.Ia melanjutkan, ada beberapa lokasi terdakwa bersama kuasa hukum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Timika, saat mengikuti persidangan secara virtual yakni di Mako Brimob Batalyon B Polda Papua, Timika atau Aula Kejaksaan Negeri Timika."Kami punya fasilitas untuk menggelar video conference di Aula Kejari Timika. Fasilitas itu bisa kita gunakan untuk persidangan perkara terdakwa Ivan Sambom," kata Ridosan. Dia menambahkan, pihak Kejaksaan Negeri Timika akan meminta bantuan pengamanan dari Kepolisian untuk menjaga keamanan selama persidangan terhadap terdakwa Ivan Sambom berlangsung,Ivan Sembom disangkakan melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan atau menyembunyikan senjata api atau amunisi dan atau kejahatan terhadap keamanan negara (makar) dan atau kejahatan terhadap jiwa orang (pembunuhan).Hal itu seperti diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 KUHP.Sebelum ditangkap oleh Tim Satgas Nemangkawi di salah satu kamp Jalan Trans Nabire, Kampung Jayanti, Distrik Iwaka, Mimika pada Kamis (9/4/2020) lalu, Ivan Sambom bekerja sebagai petugas pengamanan internal (