Jokowi: Kalau Masih Tidak Puas UU Cipta Kerja Silahkan Judicial Review

Presiden Jokowi Membantah Peran Pemda Dipangkas untuk Perizinan di UU Cipta Kerja (Foto: BPMI)
Presiden Jokowi Membantah Peran Pemda Dipangkas untuk Perizinan di UU Cipta Kerja (Foto: BPMI) (Foto : )
Menanggapi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja yang berujung rusuh di sejumlah daerah, Presiden Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara. Menurutnya, jika masih tidak puas UU Cipta Kerja, silahkan judicial review.
Dalam konferensi pers di Istana Bogor, Jumat (9/10/2020) sore, Presiden Jokowi mengatakan, tadi pagi memimpin rapat terbatas tentang UU Cipta Kerja dengan jajaran pemerintah dan para gubernur.Menurutnya, dalam undang-undang itu terdapat 11 kluster yang secara umum bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi.Mantan Wali Kota Solo ini kemudian menguraikan kluster yang ada dalam UU Cipta Kerja, antara lain soal perijinan, kemudahan berusaha, ketenagakerjaan, investasi dan kawasan ekonomi.Dalam rapat terbatas tersebut, kata Jokowi, diungkapkan mengapa pemerintah membutuhkan UU Cipta Kerja.Menurutnya, setelah UU Cipta Kerja, akan banyak memerlukan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presidan (Perpres) paling lambat 3 bulan harus diselesaikan."Kita pemerintah membuka dan mengundang masukan-masukan dari  masyarakat. Dan masih terbuka masukan-masukan dari daerah-daerah. Pemerintah berkeyakinan melalui UU Cipta Kerja ini jutaan pekerja dapat memperbaiki kehidupannya dan juga penghidupan bagi keluarga mereka.Jokowi mempersilahkan bagi pihak-pihak yang tidak puas untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK)."Kalau masih ada ketidakpuasan terhadap UU Cipta Kerja ini silahkan mengajukan uji materi atau judicial review melalui MK. sistem ketatatanegaran kita memang mengatakan seperti ini," katanya lagi.