Polisi Bubarkan Aksi Demo Omnibus Law Tolak Undang-undang Cipta Kerja di Palembang

AKSI BAKAR BAN
AKSI BAKAR BAN (Foto : )
Aksi penoloakan terkait pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja, di berbagai daerah terus bergejolak. Puluhan mahasiswa menggelar aksi bakar ban, di Simpang Lima DPRD Sumsel, sebagai bentuk protes keras penolakan omnibus law yang tidak berpihak ke para pekerja dan buruh.
Aksi demo terpaksa dibubarkan polisi karena tidak mengantongi izin, dan dilakukan di tengah malam, delapan unit kendaraan pengunjuk rasa juga ikut disita  petugas.Puluhan mahasiswa yang menyuarakan aksi penolakan omnibus law, terkait pengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja di gelar di Simpang Lima DPRD Sumsel, Kota Palembang, Senin malam.Dalam aksi demo yang digelar tengah malam ini sekitara pukul 22.30 WIB, 25 orang mahasiswa sempat membakar ban, sebagai bentuk protes Undang-Undang Cipta Karya, yang dinilai tidak berpihak kepada pekerja dan buruh.Kapolrestabes Palembang yang langsung turun ke lokasi demo, memerintahkan jajarannya untuk membubarkan aksi demo mahassiwa ini pada pukul 00.30 WIB, karena tidak memiliki izin dan dinilai mengganggu ketertiban umum, pendemo langsung diminta untuk meninggalkan lokasi.Kapolrestabees Palembang Kombes Pol Anom Setyadji, Selasa (6/10/2020), menjelaskan jika aksi demo di tengah malam sambil membakar ban tidak ada izin, apalagi digelar saat suasana masih pandemi covid-19.Selain membubarkan, sedikitnya ada delapan unit kendaraan bermotor yang terpaksa disita petugas karena tidak membawa surat-surat resmi kendaran. Serta berboncengan melebihi ketentuan, puluhan massa meminta DPR untuk mencabut pengesahan Undang-Undang Cipta Karya.Tidak hanya di Palembang aksi penolokan terkait Undang-Undang Cipta Karya, juga sampai saat ini terus digelar di berbagai daerah. Setelah DPR RI mengesahkan Undang-Undang Omnibus Law, yang dinilai kontroversi karena tidak memihak pekerja dan menguntungkan para pengusaha.
Pebriansyah | Palembang, Sumatra Selatan