Korban Pembunuhan di Humbang Hasundutan Diperkosa Sebelum Dihabisi

pembunuhan humbang hasundutan
pembunuhan humbang hasundutan (Foto : )
Korban pembunuhan Kurnia Maya Sari (33), di Desa Sait Nihuta, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan Sumatera Utara, ternyata diperkosa lebih dulu oleh salah satu pelaku. Korban diikat dan disekap sebelum dibunuh oleh 3 pelaku.
Sebelumnya, tiga tersangka yakni dua laki-laki berinisial D (25) yang merupakan warga Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara dan B (30) serta seorang perempuan berinisial YP (32), yang merupakan warga Jalan Binjai, Sunggal, ditangkap polisi dalam kasus pembunuhan Kurnia Maya Sari. Ketiganya merupakan pekerja  ladang di tempat jenasah korban ditemukan pada Senin (28/9/2020) lalu.Menurut Paur Humas Polres Humbahas, Bripka Syawal Lolo Bako, tersangka D diketahui memiliki hubungan dengan Kurnia Maya Sari. Dimana, mereka berkenalan via Facebook. Kemudian, D membujuk korban ikut bekerja di perladangan itu. Hingga akhirnya, Kurnia Maya menuruti permintaan D.Terhitung baru beberapa hari bekerja, Kurnia Maya Sari mengeluh dan mengaku tidak betah. Bahkan, dia mendesak untuk pulang ke rumahnya di Patumbak, Medan. Namun, D menolak dengan berdalih jika dirinya tidak punya uang untuk mengongkosinya.Lantaran korban terus mendesak untuk pulang, terjadilah keributan di antara keduanya. Kemudian, ketiga tersangka tersebut mengikat dan menyekap korban di gubuk tempat tinggal mereka sejak Sabtu (26/9/2020). Pada saat penyekapan itu, tersangka D sempat memerkosa korban yang langsung disaksikan oleh B. Pada Minggu (27/9/2020) sekitar pukul 19.00, tersangka langsung membunuh korban.“Tersangka B menutup mulut korban dengan sekuat tangan kirinya dan memukul dengan sebilah parang ke arah kepala korban satu kali, lalu mengantukkan kepala korban ke lantai sebanyak dua kali,” ujar Syawal.Tindakan kejam ketiga tersangka tersebut, akhirnya dikenakan Pasal 340 subs Pasal 338 lebih subs Pasal 351 ayat (3) dan 285 dari KUH Pidana. Dengan ancaman penjara yakni seumur hidup atau selama 20 tahun.“Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun,” terangnya.Jasad Kurnia Maya Sari sebelumnya ditemukan di gubuk di Perladangan Asobe, Dusun Lumban Sonang, Desa Sait Nihuta, Kecamatan Dolok Sanggul, Humbang Hasundutan, pada Senin (28/9/2020) sekitar pukul 14.00 WIB. Adapun korban ditemukan dalam keadaan dibungkus dengan seprai. Dengan 3 luka bacok yang ditemukan di bagian kepala.Kematian Kurnia Maya Sari tersebut, menimbulkan kecurigaan yang langsung mengarah ke tiga pekerja di ladang itu. Yakni dua laki-laki, B (30) dan D (25), serta seorang perempuan berinisial YP (32). Mereka tidak ada di lokasi saat jasad korban ditemukan.Ketiganya kemudian ditangkap di Jalan Sisingamangaraja, Medan Amplas, pada Selasa (29/9/2020). Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolsek Humbang Hasundutan.
Syaren Situmorang, Rachmat Tinton | Kab. Humbang Hasundutan, Sumut