Petugas Bubarkan Pedagang Kaki Lima dan Periksa Tempat Hiburan yang Disinyalir Masih Beroperasi

Tangerang
Tangerang (Foto : )
Sejumlah pedagang kaki lima yang menciptakan kerumunan warga, di sepanjang Jalan Raya Pagedangan, Kabupaten Tangerang,  Banten, dibubarkan Polisi Selasa malam, (22/9/2020).
Beberapa warga yang tidak menggunakan masker diberi sanksi push-up. Selain membubarkan kerumunan warga, petugas gabungan juga mendatangi tempat hiburan malam yang disinyalir beroperasi kembali meski sebelumnya sudah disegel Satpol PP.Petugas gabungan Polisi, TNI dan Satpol PP, menyebar untuk membubarkan pedagang kaki lima yang membuat kerumunan warga di Jalan Raya Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten.Selain meminta pedagang untuk tutup, sejumlah warga yang tengah asik berkumpul juga dibubarkan paksa petugas,agar segera kembali ke rumahnya masing-masing.Bahkan, beberapa warga yang kedapatan tidak mengenakan masker diberi sanksi push-up sebanyak sepuluh kali, dan diminta berjanji untuk selalu menggunakan masker ketika keluar rumah.Tidak hanya membubarkan kerumunan, petugas juga mendatangi sebuah tempat hiburan malam yang disinyalir kembali beroperasi secara diam-diam, meski sebelumnya sudah disegel karena melanggar PSBB.Namun sayang, diduga razia bocor, tempat hiburan yang diduga menggunakan modus mematikan lampu untuk mengelabui petugas agar seolah-olah tutup ini sepi dari pengunjung.Petugas mengatakan, jika dikemudian hari kepergok kembali beroperasi sanksi berupa denda, hingga pencabutan izin usaha akan diterapkan kepada tempat hiburan malam yang melanggar PSBB.Untuk menyadarkan warga dan tempat usaha agar mematuhi aturan PSBB, petugas gabungan akan terus melakukan razia dan pengawasan tiga kali dalam sehari.
Rusdy Muslim | Tangerang, Banten