Jadi Aktor Intelektual Peredaran Narkoba, Anggota DPRD Palembang dan Istri Diringkus

Anggota DPRD dan Istri Diringkus
Anggota DPRD dan Istri Diringkus (Foto : )
Seorang anggota DPRD Kota Palembang bersama istri diringkus petugas BNN (Badan Narkotika Nasional) karena menjadi aktor intelektual peredaran sabu, sekaligus menjadi bandar narkoba dengan barang bukti 5 kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi.
DN, begitulah inisial nama anggota DPRD Kota Palembang dari Fraksi Golkar yang menjadi terduga aktor intelektual peredaran narkoba, sekaligus bandar sabu dan ektasi.DN diringkus bersama istri dan keempat temannya ketika berada di toko
laundry pakaian, Jalan Riau 3 Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang, Sumatera Selatan, usai mendapat kiriman narkoba dari Aceh.Kepala BNN Sumatera Selatan Brigjen John Turman mengatakan, tertangkapnya para tersangka berawal dari tertangkapnya seorang bandar jaringan lintas provinsi.Bandar tersebut ringkus petugas saat menyelundupkan narkoba melalui jalur darat dengan  menggunakan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).Dijelaskan dia, barang bukti sabu seberat 5 kilogram dan ribuan butir pil ekstasi yang disita petugas itu hendak diedarkan di Kota Palembang dan sejumlah wilayah Sumatera Selatan.“Peran dari anggota DPRD tersebut adalah aktor intelektual dalam mengatur peredaran narkoba di Sumatera Selatan sekaligus menjadi bandar,” ungkapnya.Selanjutnya keenam tersangka, menurut John, dibawa ke BNN Pusat, Cawang, Jakarta Timur, untuk dilakukan pengembangan kasus oleh para penyidik. Pebriansyah | Palembang, Sumatera Selatan