Polri Duga Unsur Pidana di Kebakaran Kejagung, Ini Kata Jampidum

kejagung terbakar
kejagung terbakar (Foto : )
Polri menduga ada unsur pidana di kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana angkat bicara.
Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri melakukan gelar perkara peristiwa kebakaran gedung utama Kejagung. Dalam gelar perkara ini, juga diundang pejabat Kejagung.Hasilnya. diduga ada unsur pidana dalam peristiwa kebakaran yang terjadi pada 22 Agustus 2020.Bareskrim dan Kejaksaan Agung kemudian sepakat meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan."Kita sepakat dalam gelar (perkara) tadi untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan dengan dugaan Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP," kata Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers yang juga disiarkan lewat akun Instagram Divisi Humas Polri, Kamis (17/9/2020).Menanggapi hal tersebut, Jampidum Fadil Zumhana mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah Polri."Kami apresiasi kerja keras dari teman-teman Bareskrim mengungkap adanya peristiwa atas terjadinya kebakaran di gedung utama Kejaksaan Agung Republik Indonesia seperti yang disampaikan Kabareskrim tadi."Pada prinsipnya pimpinan Kejaksaan Agung mendukung penuh pengungkapan peristiwa pidana ini," katanya lagi.Ditegaskan Fadil, sejak awal pihaknya bersungguh-sungguh mengungkap peristiwa ini."Ini kami lakukan secara bersama-sama sejak awal terbentuknya posko bersama di Kejaksaan Agung sepakat untuk lebih detil mengungkap peristiwa pidana dalam kebakaran tersebut.""Sehingga pada hari ini kami sepakat pada semua untuk lebih detil mengungkap peristiwa pidana ini. Tentu harus ditingkatkan ke penyidikan, penyelidikan," tegasnya lagi.Ditambahkan,  Jaksa Agung ST Burhanuddin ingin penanganan kasus ini dilakukan secara transparan. Ia juga meminta media untuk terus memantau kasus ini, baik di tingkat penyidikan hingga di persidangan nanti.