Video Viral Emak-Emak Gunting Bendera Merah Putih, Ini Kata Polisi

Video Viral Emak-Emak Gunting Bendera Merah Putih, Ini Kata Polisi (Foto Tangkap Layar Video Instagram)
Video Viral Emak-Emak Gunting Bendera Merah Putih, Ini Kata Polisi (Foto Tangkap Layar Video Instagram) (Foto : )
Media sosial kembali digegerkan dengan video aksi emak-emak gunting bendera merah putih. Seketika video itu pun menjadi viral dan menuai banyak komentar netizen.
Salah satu akun yang mengunggah video itu ialah akun Instagram
@ndorobeii . Kabarnya peristiwa itu terjadi di Sumedang, Jawa Barat.Video berdurasi 29 detik itu memperlihatkan dua orang perempuan memegang Bendera Merah Putih. Salah seorangnya memotong-motong bendera tersebut dengan menggunakan sebuah gunting warna hitam.Setelah bendera terpotong menjadi beberapa bagian lalu salah seorang perempuan tersebut menghamburkannya dan memungutnya kembali.Diduga, pelaku di dalam video itu lebih dari satu orang. Lantaran terlihat ada yang merekam dan berbicara di video itu.Kata-kata yang terdengar pun nampak gembira atas pengguntingan bendera merah putih itu."Huuuu rusak huuu, ntar tahun depan beli lagi," ucap seorang perempuan di video itu."Buang ke tempat sampah buang," ujar perempuan lagi.Dari kabar yang beredar melalui WhatsApps, polisi telah mendalami kasus ini sejak Selasa (15/9/2020).Dari hasil penyelidikan itu kepolisian mendapat informasi para pelaku di video tersebut yakni:1. Sdri. IDA SITI ROCHMAH, Sumedang, 03 September 1984, alamat : Perum Bumi Mekar Jaya Indah Blok I No. 8 Rt. 002/009 Desa Mekarjaya Kec. Sumedang Utara Kab. Sumedang (yang mengapload ke Aplikasi Tik Tok) untuk dilakukan Pulbaket.2. Sdri. DEA YULIANI HIDAYAT, Sumedang 18 Juli 1990, Karyawan BUMD, Alamat Dsn. Gawiru, Rt 03/06 Desa Padasuka Kec. Sumedang Utara Kab. Sumedang (yang merekam pemotongan Bendera Merah Putih) untuk dilakukan penyelidikan.3. Sdri. POPON Bin WAHIDI, Ttl Sumedang, 16 Juni 1970, Pekerjaan : Pembatu Rumah tangga Alamat : Dsn. Cikondang Rt 02/02 Desa Tanjungwangi Kec. Tanjungmedar Kab. Sumedang. (Menggunting) untuk dilakukan penyelidikan.4. Sdri. ANI Bin YAYA, Ttl : Sumedang, 06 Oktober 1969, Pembantu Rumah tangga, Alamat : Dsn Tarajumas Desa Sukamukti Rt 04/05 Kec. Tanjungmedar.( memegagang bendera) untuk dilakukan penyelidikan.Sebagai barang bukti, bendera, gunting dan handphone telah disita polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.Dari informasi yang beredar juga dikatakan jika Dea Yuliani Hidayat memiliki anak yang mengidap auitis. Hingga akhirnya ia melakukan konsultasi kepada guru les yang bernama Yeni."Sekira 2 Minggu yang lalu, bahwa Anak Alvar als Kaka tidak bisa lepas dari Bendera Merah Putih dari semua kegiatan bahkan sampai tidur pun harus membawa/mendekap Bendera merah putih," tulis pesan WhatsApp yang beredar.Hingga akhirnya Yeni menyarankan, agar bendera merah putih itu dipotong ramai-ramai di depan Alvar agar bisa melupakan bendera tersebut.Sekira pukul 10.30 WIB, Popon mengingatkan untuk mengajak Dea memotong bendera merah putih secara ramai-ramai.Kini polisi pun perlu untuk memanggil Yeni yang sudah memberikan saran tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut.https://www.instagram.com/p/CFMsX_8n2W6/Sementara itu, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, yang diunggah juga di kanal YouTube itu sudah viral sejak Selasa, 15 September 2020.“laporan sudah kami terimah dari Polres Sumedang, yang mana ada pelapor yang melaporkan kejadian tersebut,” kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020).Peristiwa ini dilaporkan ke Polres Sumedang, Selasa 15 September 2020. Argo mengatakan, penyidik sampai saat ini sudah memeriksa tiga orang pihak“Ada tiga terlapor untuk kasus ini, pertama inisial PO, inisial AM, ketiga inisial DYH,” ucap Argo.barang bukti berupa satu buah gunting warna hitam, potongan Bendera Merah Putih, dan satu buah handphone.“Adapun Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 66 jo Pasal 24 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009, tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara,” tuturnya.