PSBB Jakarta, Berikut Aturan Lengkap Mal, Resto, Kantor dan Tempat Ibadah

jakarta mendung foto reuters
jakarta mendung foto reuters (Foto : )
Pemerintah DKI Jakarta menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai hari ini. Berikut aturan lengkap terkait operasional mal, restoran, kantor dan tempat ibadah.
Gubernur DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB mulai hari ini, Senin (14/9/2020). Berikut aturan lengkap terkait operasional mal, restoran, kantor dan tempat ibadah

Perkantoran

Perkantoran yang non esensial tetap diperbolehkan beroperasi. Namun karyawan hanya boleh bekerja di kantor maksimal 25 persen di waktu bersamaan. Sedangkan sisanya harus bekerja dari rumah alias work from home (WFH). Jika di gedung perkantoran ditemukan kasus positif, maka bukan hanya kantor atau penyewa di lantai itu saja yang ditutup. Tapi seluruh gedung akan ditutup selama 3 hari operasi.

Mal dan Pasar

Mal atau pusat perbelanjaan dan pasar masih boleh buka dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Namun pengunjung dibatasi hanya 50 persen dari total kapasitas yang berada di lokasi pada waktu yang bersamaan.

Restoran dan Rumah Makan

Restoran atau tempat sejenisnya tidak boleh melayani makan di tempat. Pelaku usaha hanya boleh melayani pesan antar (delivery) atau membeli lalu dibawa pulang (take away) selama masa PSBB. Sementara untuk restoran dan tempat makan yang yang ada di dalam area pasar dan pusat perbelanjaan, juga diberlakukan hal yang sama.

Tempat Ibadah

Hanya rumah ibadah yang berada di lingkungan pemukiman warga saja yang boleh dibuka. Sementara rumah ibadah yang dikunjungi oleh berbagai komunitas dilarang untuk dibuka. Hal yang sama juga berlaku untuk tempat ibadah yang berada di zona merah.