Tak Pakai Masker, Ribuan Orang Dihukum Menyapu

TAK PAKE MASKER DIHUKUM BERSIHKAN TEMPAT SAMPAH.TUBAN
TAK PAKE MASKER DIHUKUM BERSIHKAN TEMPAT SAMPAH.TUBAN (Foto : )
Ribuan warga di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dihukum menjadi tukang sapu, lantaran melanggar protokol kesehatan. Mereka dihukum setelah sebelumnya kedapatan tidak memakai masker, saat beraktivitas di luar rumah.
Langkah tegas ini dilakukan Pemkab, sebagai upaya untuk menekan angka penyebaran covid-19 yang masih tinggi, di Kota Bumi Wali.Dalam tiga bulan terakhir, tercatat sedikitnya 1.800 orang di Kabupaten Tuban, dijatuhi sanksi menjadi tukang kebersihan, akibat melanggar prokotol kesehatan. Mereka secara kelompok dihukum membersihkan gorong-gorong, menyapu jalan protokol hingga membersihkan sampah-sampah yang tercecer di tempat pembuangan sampah.Sanksi ini diberikan, sesuai dengan Peraturan Bupati tuban Nomor 19 tahun 2020, dan nomor 34 tahun 2020 tentang wajib memakai masker. Mereka yang kedapatan tak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, disita KTPnya dan kemudian dipanggil Satpol PP untuk diberi hukuman menjadi petugas kebersihan. Saat menjalani sanksi ini, para pelanggar juga diwajibkan memakai rompi, layaknya petugas kebersihan.Atas sanksi sosial ini, para pelanggar protokol kesehatan ini mengaku kapok dan tidak akan mengulangi lagi. Para pelanggar ini juga berharap, agar masyarakat lebih patuh terhadap protokol kesehatan, untuk mencegah penyebaran dan penularan virus corona.Sementara itu, menurut Kepala Satpol PP Tuban, Heri Muharwanto, selama tiga bulan berjalan ini, pihak Satpolpp telah mendapati sedikitnya 1.800 pelanggar protokol kesehatan. Langkah tegas ini dilakukan Pemkab Tuban, sebagai upaya untuk menekan angka penyebaran covid-19 yang masih tinggi, di Kota Bumi Wali.Selanjutnya, dengan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 06 tahun 2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, dalam pencegahan dan pengendalian virus corona.Pemerintah Kabupaten Tuban juga sedang mengodok peraturan bupati terbaru, sehingga nantinya, para pelanggar protokol kesehatan tidak hanya mendapatkan sanksi sosial, namun juga akan ada sanksi denda.Sementara itu, sebaran covid-19 di Kabupaten Tuban, tercatat sebanyak 325 orang terkonfirmasi positif covid-19, dari jumlah tersebut sebanyak 225 orang dinyatakan sembuh, 43 orang meninggal dunia, dan 57 orang lainya masih dalam perawatan medis di rumah sakit.
Hartono | Tuban, Jawa Timur