Hasil Tes Urine, Polisi Pastikan Anton J-Rocks Positif Gunakan Ganja

(Konpres Anton J-Rocks Polres Pelabuhan Tanjung Priok/ Foto: Polres Pelabuhan Tanjung Priok)
(Konpres Anton J-Rocks Polres Pelabuhan Tanjung Priok/ Foto: Polres Pelabuhan Tanjung Priok) (Foto : )
Anton mengaku baru pertama kali menggunakan narkotika jenis ganja
Kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Drummer J-Rocks Anton Rudi Kelces kini menemui titik terang.  Setelah mengamankan empat tersangka, polisi bertindak cepat melakukan tes urine kepada mereka.Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan pihaknya, drummer J-Rocks, Anton Rudi Kelces positif menggunakan narkoba."Yang bersangkutan, empat orang tersangka sudah kita amankan, kita lakukan tes urine dan semuanya positif sebagai pengguna," tegas Yusri dalam jumpa pers virtual instagram, @polres_pelabuhan_tanjung_priok, Sabtu (22/8/2020).Yusri menambahkan kepada penyidik, Anton mengaku baru pertama kali menggunakan narkotika jenis ganja meski selang 7 tahun lalu pernah menjamahnya."Dia mengaku baru satu kali ini menggunakan. Tapi memang pernah 7 tahun yang lalu dia menggunakan, itu pengakuannya," ungkap Yusri.Selain itu, lantaran tak ada pekerjaan akibat pandemi corona, Anton merasa bosan dan mencoba menggunakan narkotika jenis ganja."Mereka mengaku memang, job berkurang, kemudian dia isi semua dengan hal-hal yang disalah guanakan dengan menggunakan barang haram ini," kata Yusri.Dalam konprensi pers, barang bukti ganja yang berhasil diamankan adalah:- 1 (satu)  Paket Ganja Kering berat 34 (tiga puluh empat) Gram Bruto.- 1 (satu)  Paket Ganja kering berat 1 (satu)  Kg Bruto.- 1 (satu)  Plastik Ganja Kering berat 3 (tiga) Gram Bruto.- 1 (satu)  Toples kaca berisi Ganja Kering berat 18 (delapan belas) Gram Bruto.- 1 (satu) Paket Plastik berisi Ganja Kering berat 17 (tujuh belas) Gram Bruto.- 1 (satu)  Paket Kertas Coklat berisi Ganja Kering berat 23 (dua puluh tiga) Gram Bruto.Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1), subsider pasal 111 ayat(1) UU RI No.35 thn 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Milyar dan paling banyak Rp 10 Milyar.Diberitakan sebelumnya, Anton ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok di kediamannya, kawasan Serpong, Tangerang pada Jumat (21/8/2020).