Nora Alexandra Tak Tega Ingin Temani Jerinx Tidur di Penjara

(Nora Alexandra/ Foto: Instagram@ncdpapl)
(Nora Alexandra/ Foto: Instagram@ncdpapl) (Foto : )
Terus berjuang membebaskan sang suami meski berada diluar penjara.
Nora Alexandra yang juga istri drumer Superman Is Dead (SID) Jerinx SID merasa tak tega ingin menemani suaminya tidur di jeruji besi penjara dalam kasus ujaran kebencian yang menjeratnya.Perempuan berparas cantik ini rupanya tak ingin terpisah dengan sang suami bahkan kerap mengungkapkan perasaannya di Instagram.Jerinx SID yang telah resmi dijadikan tersangka mendekam di sel tahanan membuat Nora terpukul diliputi rasa kesedihan yang mendalam."12 Agustus seolah mimpi buatku mengantarmu ke sel tahanan. Tidak rela melihatmu sendiri, sampai aku bertanya kepada Ibu Penyidik saat kamu di Rumah Sakit untuk melakukan Rapid Test, pertanyaan Nora seperti ini; " Ibu apakah Nora boleh ikut kedalam sel tahanan ? Dan ternyata "TIDAK BOLEH"," ungkap Nora Alexandra seperti dikutip
antvklik di Instagram.[caption id="attachment_362841" align="alignright" width="720"] (Jerinx SID-Nora Alexandra/ Fot: Instagram@ncdpapl) (Jerinx SID-Nora Alexandra/ Fot: Instagram@ncdpapl)[/caption]Nora tampaknya tak berdaya dalam menghadapi prosedur penahanan di kepolisian. Dirinya hanya berpikir positif meski terpisahkan oleh jarak dan waktu."Maaf sayang aku hanya bisa merangkul lenganmu dengan erat, dan maaf aku tidak bisa menemani kamu disana, kita tetap satu, hati kita tetap 1,” sambungnya.Selebgram kelahiran Jember, 12 November 1994 ini  mengaku akan terus berjuang membebaskan sang suami meski berada diluar penjara.“walau raga kita sementara harus dibentengi oleh jeruji besi. Aku lelah tapi aku akan berjuang buatmu. ♥️," pungkas Nora.https://www.instagram.com/p/CD6YK80lhTd/?igshid=15nu3tlljgx4xSeperti diketahui, Jerinx ditetapkan sebagai tersangka diduga mencemarkan nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali. Laporan IDI ke pihak kepolisian berdasarkan UU ITE mengenai ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.Jerinx tersangkut perkara dengan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.Dengan demikian Jerinx SID diancam dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.