Jaksa Pinangki Jadi Tersangka Kasus Djoko Tjandra, Rumahnya Digeledah

gedung kejaksaan agung
gedung kejaksaan agung (Foto : )
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka kasus Djoko Sugiarto Tjandra. Rumahnya juga digeledah pihak Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Rabu (12/8/2020) mengatakan, berdasarkan bukti yang cukup, telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka.Setelah jadi tersangka, Pinangki ditangkap dan dan ditahan selama 20 hari ke depan.Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung menggeledah rumahnya, Selasa (11/8/2020) malam. Ada dua rumah Pinangki yang digeledah, yaitu di kawasan Kebayoran Baru dan Tebet, Jakarta Selatan.Sebelumnya, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono sudah menjanjikan akan mengumumkan hasil paparan terkait pengungkapan dugaan pidana yang dilakukan Jaksa Pinangki.Hasilnya, Jaksa Pinangki pada 29 Juli 2020 lalu, dicopot jabatannya selaku Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Kejakgung.Berdasarkan pernyataaan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Pinangki melakukan pelanggaran berat kode etik dan disiplin Kejaksaan, yaitu perjalanan ke luar negeri tanpa izin atasan.Tercatat ada sembilan kali Pinangki melakukan perjalanan dinas ke Malaysia dan Singapura sepanjang 2019.Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Jamwas meyakini, kepergian Pinangki untuk menemui buronan Djoko Tjandra, terpidana korupsi hak tagih Bank Bali.Pinangki juga diduga menerima uang dan fasilitas serta janji lain dari Djoko Tjandra. Atas dugaan tersebut, Jamwas melimpahkan laporan ini ke Jampidsus untuk meneruskan sangkaan pidana.Sementara buronan Djoko Tjandra yang sudah buron selama 11 tahun, akhirnya berhasil ditangkap di Malaysia pada 30 Juli 2020.
RRI.co.id