Soal Korting Hukuman Djoko S Tjandra dan Jaksa Pinangki, Ini Kata Firli

gedung kpk
gedung kpk (Foto : )
Masa hukuman kasus korupsi, Djoko S Tjandra dan eks Jaksa Pinangki dikorting di tingkat banding. Lalu apa respon Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri?
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan supervisi lembaganya terhadap kasus Djoko Soegiarto Tjandra telah selesai begitu berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.Hal ini merespon soal langkah KPK dalam kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki yang masa hukumannya telah dikorting hakim di tingkat banding."Supervisi KPK terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi kasus Djoko Tjandra telah selesai, saat berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan," kata Firli dalam keterangannya seperti dilansir RRI.co.id, Kamis (29/7/2021).Menurut Firli, KPK bisa melakukan langkah jauh melebihi supervisi apabila penanganan perkara berlaru-larut, tidak selesai, tidak mengungkap pelaku sesungguhnya, membuat perkara berpotensi tidak selesai, dan penanganan perkara terhambat karena melibatkan eksekutif, legislatif, atau yudikatif.Namun, Firli menegaskan, hal itu tidak terjadi dalam penanganan perkara Djoko Tjandra oleh Kejaksaan Agung dan maupun kepolisian.Dikatakan, apabila perkara sudah masuk pengadilan, proses persidangannya merupakan kewenangan hakim yang menyidangkan perkara tersebut.Menurutnya, jika dalam proses persidangan terdapat hal-hal yang diduga mencederai rasa keadilan, maka masyarakat dapat melaporkan ke Badan Pengawas Hakim dan atau Komisi Yudisial."Jika terdapat pertimbangan hakim dalam putusan pengadilan yang memerlukan tindak lanjut penanganan perkara lain seperti pelaku turut serta, maka penuntut umum yang bertugas dipersidangan tersebut wajib melaporkan kepada atasannya untuk dimintakan perintah tindak lanjutnya," katanya.Selain itu, kata Firli, masyarakat juga dapat melaporkan suatu peristiwa tersebut kepada penegak hukum, KPK, Polri atau Kejaksaan.Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Djoko Soegiarto Tjandra dari 4,5 tahun penjara menjadi 3,5 tahun penjara.Pada tingkat pertama, Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara lantaran terbukti menyuap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo terkait pengurusan penghapusan red notice. Joko Tjandra juga terbukti menyuap Pinangki Sirna Malasari terkait upaya permohonan fatwa MA.Sedangkan hukuman eks Jaksa Pinangki dikorting di tingkat banding dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.Empat hakim yang mengkorting hukuman Tjoko Tjandra juga sama yang memutus perkara Pinangki di tingkat banding.Keempat hakim itu adalah Muhammad Yusuf sebagai ketua majelis hakim, Haryono Singgih Budi Prakoso, Rusydi, dan Renny Halida Ilham Malik sebagai hakim anggota.