FKMTI: Jangan Pilih Calon Walikota Pendukung Mafia Perampas Tanah

FKMTI: Jangan Pilih Calon Walikota Pendukung Mafia Perampas Tanah (Foto Istimewa)
FKMTI: Jangan Pilih Calon Walikota Pendukung Mafia Perampas Tanah (Foto Istimewa) (Foto : )
Forum Korban Mafia Tanah Indonesia atau FKMTI meminta warga berhati-hati dalam memilih calon walikota Tangerang Selatan. Sebab, di Tangerang Selatan, banyak korban perampasan tanah.
Hal itu ditegaskan oleh Sekjen FKMTI Agus Muldya Natakusumah saat berdialog dengan Fraksi PSI DPRD Tangsel, Senin (3/8/2020).
"Bayangkan, untuk sekadar meminta informasi yang berkaitan dengan warga saja, warga harus ke pengadilan. Pengadilan tingkat pertama, Hakim KIP sudah memutuskan pihak camat harus memberikan informasi tertulis bahwa tidak ada catatan jual beli girik C913. Pihak kecamatan justru banding sampai ke MA , dan MA justru menguatkan putusan PTUN dan KIP. Tetapi pihak kecamatan masih bersikukuh tidak mau melaksanakan putusan Mahkamah Agung," ungkap Agus.  Lebih jau Agus Muldya menuturkan, FKMTI mengadukan sejumlah kasus perampasan tanah di Tangsel kepada Fraksi PSI. Hal itu terkait Wakil Menteri ATR/BPN Surja Tjandra merupakan kader PSI.Surja Tjandra ditugaskan presiden untuk menangani konflik lahan di Indonesia. Namun hingga saat ini FKMTI belum memperoleh waktu untuk bertemu langsung dengan kader PSI tersebut.Pertemuan sangat penting dilakukan agar dapat mengungkap dan membeberkan modus perampasan tanah rakyat.Surja Tjandra baru menerima laporan para birokrat bawahannya yang menganggap persoalan konflik lahan sangat rumit dan menganggap hanya bisa diselesaikan lewat pengadilan.Padahal,menurut Agus, oknum BPN lah yang membuat persoalan perampasan tanah rakyat menjadi rumit. Contohnya, lanjut Agus, BPN bisa menerbitkan SHGB untuk perusahaan milik konglomerat di atas tanah rakyat tanpa proses jual beli. BPN juga bisa membuat SHGB saat tanah dalam status sita jaminan pengadilan."FKMTI sudah beberkan fakta ini dihadapan anak buah menteri. Saat pertemuan para birokrat sendiri bilang, tidak boleh terbitkan sertifikat saat tanah dalam sita jamin. Seperti yang terjadi pada tanah girik C913 milik Rusli Wahyudi. Tanah tersebut dijadikan perumahan puspita loka, Sinar Mas Group. Ketika ditanya warkah SHGB, BPN Tangsel berkelit, warkahnya belum ditemukan. Bahaya jika terus dibiarkan," tambahnya .Agus menduga, ada kepentingan oligarki agar kasus perampasan tanah rakyat tidak terungkap. Oligharki menggunakan tangan-tangan aparat negara mulai dari BPN dan pemerintah daerah.Tindakan birokrasi mempersulit warga untuk memdapatkan hak tanah jelas melanggar pancasila dan UUD 45. Bahkan perintah Presiden Jokowi agar jajaran pemerintahan segera menyelesaikan persoalan tanah antara rakyat dan konglomerat, BUMN , dan Negara terbukti diabaikan dan tidak dilaksanakan."Jelas tidak berperikemanusiaan dan tidak beradab jika aparat negara sengaja mempersulit rakyat mendapatkan hak tanahnya. Ini melanggar Pancasila,UUD 45. Perintah presiden pun diabaikan oleh seorang Camat. Apa kepentingan camat Serpong mempersulit rakyat mendapatkan hak informasi? Untuk kepentingan mafia perampas tanah rakyat? Bahkan Camat tidak mau menjalankan putusan MA agar memberikan informasi tertulis sesuai fakta persidangan bahwa tidak ada catatan jual beli girik C913. Camat Serpong bisa dipidana berdasarkan Undang-Undang. Pertanyaannya untuk siapa Camat bekerja sehingga rela dipidana?" ungkapnya.Belum lama ini, Menteri dalam negeri telah memanggil walikota Tangsel Airin terkait perampasan tanah yang melibatkan perusahaan properti. Ini pertanda Pemkot Tangsel dan jajarannya tidak bekerja untuk kepentingan rakyat yang ingin mendapatkan hak tanahnya.Karena itu, FKMTI mengingatkan agar warga tidak memilih calon walikota yang terindikasi jadi kaki tangan oligarki dan mafia perampas tanah rakyat.FKMTI juga berharap para calon walikota menjelaskan apa yang akan mereka lakukan untuk memberantas oknum birokrat yang bersengkongkol dengan mafia perampas tanah."Calon kepala daerah, walikota harus punya komitmen kuat untuk menindak oknum di birokrasi yang berkomplot dengan mafia tanah, mempersulit rakyat mendapatkan hak atas tanah" tandasnya.Di tangsel, puluhan ha tanah rakyat dikuasai pengembang, bahkan oleh negara. Berdasarkan informasi KPK ada 1700 kasus tanah bermasalah di Tangsel.Wakil ketua Fraksi PSI DPRD Tangsel Alex Prabu mendesak Walikota untuk segera menuntaskan sesuai dengan kewenangannya."Bu Airin sebentar lagi selesai jadi walikota, seharusnya bisa memerintahkan Camat, Lurah agar membantu rakyat memperoleh hak dan keadilan untuk tanah mereka yang belum mereka jual tetapi dikuasai oleh pengembang dan negara. Jadi bisa tinggalkan legacy yang baik untuk kepentingan warga Tangsel" ujarnya.Alex menjelaskan tidak tertutup kemungkinan DPRD untuk membuat masalah pertanahan dI Tangsel. Apalagi Presiden Jokowi juga sudah memerintahkan pada tanggal 3 Mei 2019 agar persoalan tanah antara rakyat dengan pengusaha, negara segera diselesaikan.Dari 1700 kasus tanah bermasalah di Tangsel, diantaranya sudah laporkan FKMTI ke Fraksi PSI Tangsel. Kasus perampasan tanah tersebut antara lain menimpa Rusli Wahyudi, Ani Sricahyani, Dokter Ade Ayu, Iwan dan tanah asrama Brimob.