Kemenag Integrasikan Pengurusan Izin Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus

Kemenag Integrasikan Pengurusan Izin Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus
Kemenag Integrasikan Pengurusan Izin Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus (Foto : )
melalui Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh).“Bedanya, kalau selama ini tandatangan perizinan menjadi kewenangan Kemenag, ke depan sudah tidak. Proses penandatanganan izin usaha dilakukan secara elektronik. Itu akan diterbitkan BKPM atas persetujuan Kemenag. Siskopatuh akan terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) BKPM,” urai Arfi.
Hal senada disampaikan Kepala PTSP Kementerian Agama, Rosidin. Menurutnya, dalam tiga tahun terakhir, pelayanan izin PPIU dan PIHK telah bertransformasi dari cara manual ke sistem yang paperless di PTSP. Sehingga, kondisi saat ini dirasa cukup siap berintegrasi dengan OSS BKPM.“Proses integrasi izin PPIU dan PIHK dengan OSS, bisa dikatakan lebih siap. Sudah tiga tahun perizinan PPIU dan PIHK diproses melalui PTSP secara elektronik sehingga paperless, hampir tanpa tatap muka, serta transparan sehingga setiap keputusan terekam dan bisa dilacak,” tuturnya.“SOP dan dokumen persyaratan juga sudah tertera dengan jelas dalam sistem sehingga tidak ada lagi perbedaan pemahaman,” sambungnya.Rosidin menambahkan, di sektor agama dan keagamaan, ada 7 perizinan yang harus terintegrasi dengan OSS BKPM. Selain PPIU dan PIHK, lima perizinan lainnya yakni pendirian satuan pendidikan keagamaan, pendidikan diniyah nonformal yang berkembang menjadi satuan pendidikan, pendirian perguruan tinggi keagamaan swasta, pembukaan program studi dan pencabutan izin program studi rumpun ilmu agama dan pembentukan Lembaga Amil Zakat. (*).