Kadiv Humas Polri Soal Surat Jalan Djoko Tjandra: Tidak Ada Izin Pimpinan

irjen argo yuwono foto bnpb
irjen argo yuwono foto bnpb (Foto : )
red notice
 atas nama Djoko Soegiarto Tjandra telah terhapus dari sistem basis data terhitung sejak 2014 karena tak ada permintaan lagi dari Kejaksaan Agung RI.“Ditjen Imigrasi kemudian menindaklanjuti dengan menghapus nama Djoko Soegiarto Tjandra dari Sistem Perlintasan pada 13 Mei 2020,” kata Arvin seperti dilansir Vivanews.Baru pada 27 Juni 2020, kata Arvin, terdapat permintaan DPO dari Kejaksaan Agung, sehingga nama Djoko Tjandra dimasukkan dalam sistem perlintasan dengan status DPO.