Tim Gabungan Dalami Pernikahan Anak 12 Tahun dengan Terapis Disabilitas di Sulsel

TIM GABUNGAN DALAMI PERNIKAHAN ANAK
TIM GABUNGAN DALAMI PERNIKAHAN ANAK (Foto : )
Tim Perlindungan Perempuan dan Anak Pemkab Pinrang, Sulawesi Selatan, bersama polisi melakukan pendalaman terhadap pernikahan seorang anak berumur 12 tahun yang menikah dengan pria disabilitas, berumur empat puluh empat tahun.
Pemkab Pinrang melalui bidang Perlindungan Perempuan dan Anak, hari ini mendatangi kediaman mempelai perempuan NS, di Desa Watang Pulu, Kecamatan Suppa.Sayangnya anak berumur dua belas tahun tersebut tidak berada di rumah orang tuanya, karena sedang berada di Makassar bersama sang suami.Tim hanya bertemu orang tua NS, dan akan menunggu kepulangan NS untuk mendalami proses pernikahan anak di bawah umur ini.Sebelumnya, pernikahan NS dengan Baharuddin, seorang terapis disabilitas (tuna netra) berumur empat puluh empat tahun heboh dibicarakan.Pernikahan ini tidak disetujui oleh pihak desa dan Kantor Urusan Agama (KUA), Kecamatan Suppa karena NS, masih dibawah umur, namun pihak keluarga tetap melaksanakan pernikahan secara siri, dan sempat menggelar resepsi secara tertutup.
Rusli Djafar | Parepare, Sulawesi Selatan