Verifikasi yang Ketat Penyebab Lambannya Insentif Tenaga Kesehatan Covid-19

Verifikasi yang Ketat Penyebab Lambannya Insentif Tenaga Kesehatan Covid-19 (Foto Kemkes.co.id)
Verifikasi yang Ketat Penyebab Lambannya Insentif Tenaga Kesehatan Covid-19 (Foto Kemkes.co.id) (Foto : )
Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir menjelaskan bahwa anggaran insentif tenaga kesehatan (Nakes) yang membantu penanganan Covid-19, sampai saat ini sudah tersalurkan sebesar Rp 408 miliar.
Meski demikian, Abdul Kadir menyadari bahwa penyaluran anggaran itu masih jauh dari target yang disebabkan panjangnya alir yang harus ditempuh demi menjaga akuntabilitas.“Jadi memang stepnya sangat panjang. Dalam implementasinya membuat alur panjang untuk menjaga akuntabilitas,” ujar Kadir seperti dikutip dari laman resmi
Kemkes.go.id , Rabu (1/6/2020).Pemerintah mengalokasikan dana Rp 3,7 triliun secara bertahap melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk insentif tenaga kesehatan di daerah.Sementara untuk tenaga kesehatan di wilayah pusat dilakukan melalui anggaran Kemenkes mencapai Rp 1,9 triliun. Selain itu disiapkan juga santunan kematian sebesar Rp 60 miliar.Kadir menjelaskan, lambannya penyaluran anggaran tersebut terjadi karena prosedur yang panjang.Pada Keputusan Menteri Kesehatan sebelumnya, (Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020) diatur bahwa proses verifikasi dokumen pengajuan insentif dilakukan dari tahap Fasyankes atau dinas kabupaten/kota, provinsi, dan Kementerian Kesehatan.Dari Kementerian Kesehatan dokumen pengajuan baru selanjutnya diserahkan ke Kementerian Keuangan.Proses verifikasi yang ketat ini, kata Kadir, dilakukan untuk menjamin tidak terjadinya salah bayar. Konsekuensinya, ujar dia, proses pencairan menjadi lamban.Namun saat ini, kata Kadir, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sudah mengeluarkan peraturan baru yakni Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/392/2020 sebagai revisi dari Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020.Perbedaan antara Kepmenkes baru dan Kepmenkes lama di antaranya ada pada proses verifikasi dokumen pengajuan insentif. Dalam Kepmenkes yang baru ini, proses verifikasi dokumen pengajuan insentif hanya sampai di tingkat dinas provinsi dan langsung diajukan ke Kementerian Keuangan.Tak hanya itu, dalam Kepmenkes baru rumah sakit yang dapat mengajukan insentif tidak hanya rumah sakit rujukan COVID-19, tapi juga memberikan kesempatan kepada rumah sakit manapun yang menangani kasus COVID-19 untuk mengajukan insentif bagi tenaga kesehatannya.“Mudah-mudahan ini berjalan lancar dan karena revisi Kepmenkes juga kita selesaikan minggu lalu, maka minggu ini kita akan lakukan sosialisasi ke teman-teman di daerah,” ujar Kadir.