BPOM Klaim Hidrosiklorokuin Masih Aman Digunakan di Indonesia

bpom
bpom (Foto : )
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan obat hidroksiklorokuin masih aman digunakan untuk pengobatan pasien Covid-19 di Indonesia. Alasannya? 
Direktur Registrasi Obat BPPM Rizka Andalusia dalam wawancara di Graha BNPB Jakarta, Senin (29/6/2020) menyatakan, obat hidrosiklorokuin masih dapat digunakan untuk pengobatan pasien Covid-19 di Indonesia.Menurut Rizka, pihaknya masih memberlakukan otorisasi penggunaan obat ini dalam kondisi darurat.Namun, diakui Rizka bahwa Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO serta  Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) telah menghentikan penggunaan hidroksiklorokuin untuk pasien Covid-19.Hal tersebut berdasarkan penelitian Universitas Oxford di Inggris yang menyebut penggunaan obat tersebut tidak memberikan manfaat pada pasien Covid-19.Rizka beralasan, obat itu masih digunakan di Indonesia karena pertimbangan adanya perbedaan pada kondisi wilayah, pasien, dan struktur jaringan virus corona di Indonesia dengan penelitian di Inggris.Menurutnya, saat ini Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) sedang melakukan penelitian efektifitas hidroksiklorokuin untuk pasien Covid-19.BPOM akan menarik izin edar khusus peredaran obat itu jika hasil penelitian dari PDPI menunjukkan hal yang sama dengan yang diteliti di Inggris.Sementara Ketua PDPI, Agus Dwi Susanto menyatakan, penggunaan hidroksiklorokuin memberikan respon yang lebih baik terhadap pasien Covid-19 dbandingkan dengan mereka yang tidak mengonsumsi obat tersebut.Agus menjelaskan penggunaan klorokuin dan hidroksiklorokuin diberikan pada pasien rawat inap usia dewasa hingga 50 tahun. Sejauh ini belum ditemukan masalah pada jantung pasien. Selain itu juga tidak timbul efek samping yang berat pada pasien.Meski demikian, Agus mengimbau masyarakat agar tidak membeli dan menggunakan obat hidroklorokuin, klorokuin, dan deksametason secara mandiri tanpa resep dokter. Ini karena ketiga obat keras dan memiliki efek samping.
Antara