Tak Terima Dituduh Lecehkan Wanita, Justin Bieber Tuntut Ganti Rugi Ratusan Miliar

Tak Terima Dituduh Lecehkan Wanita, Justin Bieber Tuntut Ganti Rugi Ratusan Miliar (Foto: Instagram/@justinbieber)
Tak Terima Dituduh Lecehkan Wanita, Justin Bieber Tuntut Ganti Rugi Ratusan Miliar (Foto: Instagram/@justinbieber) (Foto : )

Justin Bieber baru-baru ini dituduh melakukan pelecehan seksual di masa lalu. Tak terima dengan tuduhan tersebut, pelantun lagu Yummy itu pun mengambil langkah hukum dan menuntut ganti rugi.

Justin Bieber sebelumnya sempat mengklarifikasi bahwa tuduhan tersebut salah dan membawa nama Selena Gomez sebagai bukti. Tak berhenti sampai disitu, ia pun menggugat dua wanita yang menuduhnya melakukan pelecehan dengan alasan kasus pencemaran nama baik. Justin mengajukan gugatan fitnah sebesar US$20 juta atau sekitar Rp285 miliar terhadap dua orang wanita yang menuduhnya melakukan pelecehan seksual.  

Dalam dokumen pengajuan atas kasus pencemaran nama baik ini, pengacara Justin mengatakan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan telah terpatahkan oleh bukti-bukti dokumen. “Danielle (si penuduh) mengklaim dia mengalami pelecehan seksual di Hotel Four Seasons pada 9 Maret 2014.

Namun, Bieber tidak tinggal di hotel itu pada Maret 2014 dan ada banyak saksi dan bukti dokumenter untuk membantah kebohongan jahat Danielle,” kata pengacara dilansir dari People pada Jumat (26/6/2020).

Danielle sebelumnya menceritakan bahwa dia melakukan hubungan seks dengan Justin yang saat itu masih berkencan dengan Selena Gomez. Namun, Justin membeberkan bukti bahwa dia tidak menginap di hotel tersebut melainkan menginap di Airbnb bersama Selena dan teman-temannya.

“Danielle mengarang pertemuan seksualnya dengan Bieber di Four Seasons Hotel karena secara publik dilaporkan bahwa Bieber makan malam di restoran hotel tersebut pada 10 Maret 2014 dan Danielle menduga bahwa Bieber berada di hotel karena laporan publik tentang dia makan di restoran. Namun, meskipun Bieber pergi ke restoran, dia tidak menginap di Four Seasons Hotel,” lanjut pengacara.