Normal Baru, DMI Atur Salat Jumat Berdasarkan Ganjil Genap Nomor HP

Normal Baru, DMI Atur Salat Jumat Berdasarkan Ganjil Genap Nomor HP
Normal Baru, DMI Atur Salat Jumat Berdasarkan Ganjil Genap Nomor HP (Foto : )
Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengatur pelaksanaan Salat Jumat berdasarkan sistem ganjil genap nomor telepon genggam atau Hp jamaah.
DMI mengeluarkan surat edaran mengenai tata cara salat Jumat pada tatanan baru di masa pandemi virus Corona atau Covid-19. Lembaga ini menilai, dalam dua kali pelaksanaan salat Jumat di masa transisi new normal ini, para jemaah secara umum menaati protokol kesehatan.Namun karena keterbatasan ruang salat, banyak jemaah yang salat di halaman masjid hingga ke jalan raya sehingga barisannya tidak teratur, dan ada risiko penularan Covid 19 karena jalan raya tidak bersih, sel virus bisa terbawa ke rumah dari sajadah.Lantaran itu, DMI mengeluarkan surat edaran tersebut. Pada surat edaran tertanggal 16 Juni 2020 yang ditandatangani Ketua DMI Jusuf Kalla, mengatur mengenai tata cara salat Jumat 2 gelombang, dengan aturan ganjil genap berdasarkan nomor telepon seluler (ponsel) jemaah.Berikut ini isi surat edaran DMI nomor 105-Khusus /PP-DMI/A/Vl/2020:Kepada Yth:Seluruh Jajaran Pimpinan Wilayah/Daerah DMI dan OKI/ Ta'mir Masjid se Indonesia
di- tempat Bismil!aahirrahmaanirraahiim, Assalaamu'alaikum wr wb.Menindaklanjuti surat edaran ketiga Dewan Masjid Indonesia dan sesuai dengan Fatwa MUI DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2020 tentang Hukum dan Panduan Salat Jumat lebih dari satu kali pada saat Pandemi Covid 19 disampaikan hal-hal sebagai berikut:1. Setelah mengevaluasi pelaksanaan Salat Jumat yang telah berlangsung dua kali sejak dibukanya kembali Masjid pada tanggal 5 juni 2020 dapat diketahui bahwa Jamaah yang salat di dalam Masjid secara umum melaksanakan dengan teratur, menaati protokol kesehatan termasuk menjaga jarak minimal 1 meter, menjaga kebersihan dengan teratur dengan disinfektan yang sebagian telah dibagikan oleh PP DMI;2. Banyak Masjid karena keterbatasan ruang salat, untuk memenuhi ketentuan jaga jarak terpaksa Jamaahnya Sholat di halaman dan bahkan di jalan raya, sehingga shaf (barisan) tidak teratur, dan ada risiko penularan Covid 19 karena jalan raya tidak bersih, sel virus bisa terbawa ke rumah dari sajadah;3. Berkaitan dengan hal tersebut diatas, dianjurkan hal-hal sebagai berikut:a. Bagi masjid yang mempunyai halaman yang dapat dipakai untuk salat agar menyiapkan plastik atau tikar alas untuk sajadah.b. Bagi Masjid yang Jamaahnya banyak dan sampai membludak ke jalan dianjurkan melaksanakan Sholat Jumat dalam 2 (dua) gelombang/shift, yaitu gelombang pertama pada pukul 12.00 dan gelombang kedua pada pukul 13.00.c. Agar jumlah jamaah tiap gelombang dapat teratur dan sama tiap shiftnya, maka dilakukan pengaturan sebagai berikut:- Apabila hari Jumat bertepatan dengan tanggal Ganjil (contoh: 19 Juni 2020) maka Jamaah yang memiliki nomor handphone (HP) ujungnya Ganjil (contoh 081 31 ), maka Sholat Jumat pada gelombang/shift pertama yaitu sekitar jam 12.00, dan bagi yang memiliki nomor HP ujungnya Genap mendapat kesempatan Sholat Jumat pada gelombang/shift kedua sekitar pukul 13.00.- Begitu pula sebaliknya apabila hari Jumat bertepatan dengan tanggal Genap (contoh: 26 Juni 2020) maka Jamaah yang memiliki ujung nomor handphone (HP) Genap (contoh 081 ..... .40), maka Sholat Jumat pada gelombang/shift pertama yaitu sekitar jam 12.00, dan bagi yang memiliki nomor HP ujungnya Ganjil mendapat kesempatan Sholat Jumat pada gelombang/shift kedua sekitar pukul 13.00.- Khusus untuk kantor atau gedung bertingkat, salat Jumat dapat dilaksanakan berdasarkan pengaturan lantai. Contoh gedung bertingkat 20 lantai, maka gelombang/shift pertama adalah lantai 1-10 dan gelombang/shift kedua adalah lantai 11-20. Vivanews