KPK Tetapkan Dua Mantan Petinggi PT Dirgantara Indonesia Sebagai Tersangka

KPK
KPK (Foto : )
Dua mantan petinggi PT Dirgantara Indonesia di tetapkan tersangka oleh KPK, mereka adalah mantan Direktur Utama yakni Budi Santoso (BS) dan mantan Direktur Niaganya Irzal Rinaldi Zailani (IRZ), keduanya ditetapkan tersangka terkait penjualan dan pemasaran di PT DI tahun anggaran 2007-2017.
Berawal pada 2008, dimana tersangka BS dan IRZ diduga bersama-sama dengan Budi Wuraskito selaku Direktur
Aircraft Integration , Budiman Saleh selaku Direktur Aerostructure, serta Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan melakukan rapat mengenai kebutuhan dana PT Dirgantara Indonesia untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lainnya.Selanjutnya, tersangka BS mengarahkan agar tetap membuat kontrak kerjasama denga mitra sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut. Namun sebelum dilaksanakan, tersangka Budi meminta agar melaporkan terlebih dahulu rencana tersebut kepada pemegang saham yaitu Kementerian BUMN.Setelah beberapa kali dilakukan pertemuan, disepakati kelanjutan program kerjasama denga mitra. Kerjasama itu berupa proses pemasaran dilakukan dengan cara penunjukan langsung, penyusunan anggaran pada rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP), serta pembiayaan kerjasama tersebut dititipkan dalam 'sandi-sandi anggaran' pada kegiatan penjualan dan pemasaran.Selanjutnya, tersangka BS memerintahkan kepada tersangka IRZ dan Arie Wibowo untuk menyiapkan administrasi dan koordinasi proses kerjasama dengan mitra atau keagenan. Atas perintah itu, IRZ menghubungi seseorang, Didi Laksamana untuk menyiapkan perusahaan yang akan dijadikan mitra.Pada bulan Juni 2008 sampai 2018, dibuat kontrak kemitraan atau agen antara PT Dirgantara Indonesia dengan sejumlah pimpinan perusahaan. Perusahaan itu antara lain PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.Atas kontrak kerjasama tersebut, seluruh mitra atau agen perusahaan tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerjasama. Ternyata, PT Dirgantara Indonesia baru mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra atau agen, setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan pada tahun 2011.Bahwa setelah keenam perusahaan tersebut menerima pembayaran dari PT Dirgantara Indonesia, terdapat permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekitar Rp 96 miliar yang kemudian diterima oleh pejabat di PT Dirgantara Indonesia (persero) di antaranya Budi Santoso, Irzal Rizaldi, Arie Wibowo, dan Budiman Saleh."Selama proses penyelidikan telah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup terkait proyek tersebut, perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara, dalam hal ini PT Dirgantara Indonesia sekitar Rp205,3 miliar dan USD8,65 juta," ungkap Ketua KPK, Firli Bahuri.BS dan IRZ disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Aprianto | Jakarta