Heboh Diskusi Bedah Putusan Disusupi Konten Porno di Aplikasi Zoom

Heboh Diskusi Bedah Putusan Disusupi Konten Porno di Aplikasi Zoom (Foto bukamata.com)
Heboh Diskusi Bedah Putusan Disusupi Konten Porno di Aplikasi Zoom (Foto bukamata.com) (Foto : )
Heboh diskusi bedah putusan disusupi konten porno di aplikasi zoom seperti disampaikan Andi Wijaya, Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Pekanbaru.
Menurut Andi saat mereka melakukan Diskusi Bedah Putusan Bongku melalui Aplikasi Zoom, kegiatan tersebut disusupi yang mereka sebut Zoomboombing atau "Setan".Dalam tampilan layar aplikasi zoom, pelaku bejat tersebut mempertontonkan perilaku tidak senonoh dengan bertelanjang bulat.Lebih lanjut Andi mengatakan, diskusi yang digelar Minggu( 7/5/2020) tersebut bertujuan membedah atau membahas Pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara Bongku bin (Alm) Jelodan.Dalam amarnya, Majelis Hakim menghukum Bongku dengan Pidana Penjara 1 tahun dan denda Rp 200 juta.Andi memaparkan bahwa dalam diskusi tersebut mengadirkan para Pembedah Putusan di antaranya :- Prof. Dr. Ir. Hariadi Kartodhardjo MS (Guru Besar IPB)- Dr. Ahmad Sofian (Dosen Hukum Pidana Binus University)- Datuk Sri Al Azhar (Ketua MKA LAM Riau- Dr. Erdianto (Dosen Hukum Pidana Universitas Riau)- Siti Rakhma Mary (Kabid Manajemen Pengetahuan YLBHI)- Andi Wijaya (Direktur LBH Pekanbaru)."Diskusi yang dimulai pada Pukul 13.00 WIB di ikuti oleh sekitar 65 peserta ternyata disusupi oleh Zoomboombing, sekitar 15 menit diskusi dimulai, pelaku menampilkan adegan tidak senonoh yang tentunya sangat mengganggu jalannya diskusi. Nama pelaku dalam Zoom tersebut adalah Xavier Jackson," ujar Andi seperti dikutip dari bukamata.co.Forum diskusi Zoom tersebut akhirnya berhasil dibersihkan dari penyusup " ungkap Andi.Ditegaskan Andi, LBH Pekanbaru menilai adanya pihak pihak yang tidak bertanggung jawab dan tidak suka apabila kasus Bongku terekspos ke Publik."Bahwa kasus Bongku yang sudah menjadi perhatian publik tentunya akan mengganggu kenyamanan pihak-pihak tertentu yang tidak ingin Kasus Bongku untuk dibahas. Bahwa LBH Pekanbaru meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan terhadap kasus ini, untuk menghotmati Proses Hukum yang sedang berjalan, dan saat ini ada upaya banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru " terang Andi.LBH Pekanbaru kata Andi, akan tetap mendampingi yang mereka panggil Pak Bongku dalam setiap proses hukum yang sedang berjalan sampai pada petani tersebut mendapat keadilannya.Untuk diketahui, Pak Bongku ini adalah seorang petani berusia 58 tahun, warga Suku Sakai di Dusun Suluk Bongkal, Desa Koto Pait, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.Gara-gara menanam ubi di tanah ulayat yang berada di areal perusahaan, Pak Bongku berurusan dengan hukum hingga berujung penjara.