Polisi Grebek 3 Pembobol Counter Kerugian Capai Rp50 juta

TSK
TSK (Foto : )
Aparat kepolisian Polsek Wonosobo, menggerebek 3 orang pelaku pembobolan counter handphone dengan kerugian mencapai hingga 50 juta rupiah. Saat beraksi, para pelaku masuk ke dalam counter dengan cara memanjat melalui atap, dan menjebol bagian plafon untuk dapat mengambil pulunan handphone berbagai jenis.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti 22
handphone android berbagai jenis dari rumah para tersangka. Aparat kepolisian Polsek Wonosobo menggerebek 3 orang pelaku pembobolan counter handphone milik supriyadi (43) di Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Ketiga tersangka merupakan warga kecamatan Wonosobo,,yakni berinisial RS (27) dan KR (48) serta TU (36). Dalam beraksi, para pelaku masuk ke dalam counter dengan cara memanjat melalui atap counter dan menjebol bagian plafon, untuk dapat masuk ke dalam counter dan mengambil puluhan handphone berbagai jenis. Atas pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sebanyak 28 handphone baru berbagai jenis senilai Rp50 juta. Berdasarkan pemeriksaan terhadap para pelaku, bahwa otak pencurian itu perencanaan dilakukan oleh RS, dan mengajak kedua pelaku lainnya menggunakan motor ke TKP, guna melakukan pembobolan counter tersebut. Saat beraksi, pelaku RS masuk ke dalam counter lalu kedua rekannya, mengawasi situasi sekitar dan menunggu di sepeda motor. Handphone hasil pencurian tersebut, kemudian dibagi dengan masing-masing pembagian yakni RS dan KR 12 unit, sementara KR mendapat 4 unit. Dihadapan petugas, RS berdalih awalnya hendak mencuri buah pepaya yang berada di kebun, namun karena tidak ada sehingga ia beralih mengawasi counter handphone yang bisa dibobol. Kapolsek Wonosobo, AKP Amin Rusbahadi, mengatakan dari penangkapan itu turut diamankan barang bukti 22 handphone android berbagai jenis dari rumah para tersangka, saat penyisiran petugas menangkap ketiganya. Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti, diamankan di Mapolsek Wonosobo guna proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Pujiansyah | Tanggamus, Lampung