Fraksi PKS Tolak RUU HIP karena Tak Masukkan TAP MPRS Pelarangan PKI

Fraksi PKS Tolak RUU HIP karena Tak Masukkan TAP MPRS Pelarangan PKI
Fraksi PKS Tolak RUU HIP karena Tak Masukkan TAP MPRS Pelarangan PKI (Foto : )
Fraksi PKS DPR menyatakan menolak Rancangan Undang-Undang Halauan Ideologi Pancasila (RUU HIP) karena tidak memasukkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme, Marxisme dan Leninisme.
Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan TAP MPRS XXV/MPRS/1966 yang masih berlaku hingga saat ini, menyiratkan bahaya laten PKI dan ideologi komunis yang jelas-jelas menjadi ancaman bagi Pancasila.Ia berpendapat, ketika bicara Halauan Ideologi Pancasila harus dibunyikan dengan tegas soal larangan PKI (Partai Komunis Indonesia) dan ideologi komunisnya di Republik Indonesia."Jangan abaikan bahaya laten komunisme. TAP MPRS XXV/1966 secara resmi masih berlaku karena bahayanya mengancam bangsa Indonesia sampai dengan saat ini. TAP MPRS tersebut dalam hierarkhi perundang-undangan berada di atas UU dan di bawah UUD, jadi sudah semestinya menjadi rujukan," kata Jazuli.
Dijelaskan, sikap penolakan Fraksi PKS terhadap RUU HIP sudah disampaikan secara resmi saat pengesahan RUU HIP pada rapat paripurna DPR RI, kemarin, Selasa (12/5/2020).TAP MPRS XXV/1966 berkaitan erat dengan sejarah Pancasila, sehingga setiap tanggal 1 Oktober diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila. PKI pernah ingin mengganti ideologi Pancasila tapi gagal. Menjadi aneh, menurut Fraksi PKS, jika TAP MPRS yang penting itu tidak dijadikan konsideran."Bicara ideologi Pancasila harus berani secara tegas menolak anasir-anasir yang mengancam keberadaannya," ujarnya. Ia menuturkan, tidak hanya tegas terhadap bahaya bangkitnya PKI dan ideologi komunisnya, tetapi juga bagaimana RUU HIP mampu menegaskan posisi Pancasila terhadap sistem politik dan budaya dominan dari paham liberalisme, kapitalisme, sekularisme, hedonisme, konsumerisme. Juga praktek gerakan terorisme, sparatisme dan isme-isme lainnya yang merangsak masuk dalam perikehidupan bangsa Indonesia."Oleh karena itu Fraksi PKS meminta secara tegas agar TAP MPRS XXV/1966 dimasukkan sebagai konsideran RUU HIP. Ke depan dalam pembahasan RUU, Fraksi PKS akan terus berkomunikasi lintas Fraksi agar memiliki kesamaan pandang tentang pentingnya TAP MPRS tersebut dan kami dengar sejumlah Fraksi berkomitmen untuk mengusulkan hal yang sama," ungkapnya.