Wanita 60 Tahun , Ditangkap Massa Kedapatan Mencuri di Pasar Tradisional Bandarjo Semarang

WANITA 60 TAHUN DITANGKAP.SEMARANG
WANITA 60 TAHUN DITANGKAP.SEMARANG (Foto : )
Seorang wanita paruh baya berusia 60 tahun, tertangkap masyarakat saat melakukan aksi pencurian di pasar Bandarjo, Kecamatan Ungaran, Kabupaten Semarang, dari sejumlah rekaman CCTV, pelaku tidak hanya sekali melakukan aksi pencurian, di lokasi pasar yang sama.
Dalam penangkapan ini, warga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 2 kilogram mete dan uang belasan juta rupiah, yang dibawa pelaku.Sosok wanita paruh baya yang sudah berusia 60 tahun, yang tertangkap tangan oleh masyarakat pasar Ungaran, Kecamatan Ungaran Barat,  Kabupaten Semarang. Wanita dengan nama Temu, warga Patemon, Tengaran, Kabupaten Semarang ini, ditangkap masyarakat sesaat setelah melakukan tindak pidana pencurian di sebuah toko sembako di pasar Ungaran.Dari pemeriksaan warga yang sempat mengintograsi pelaku, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian 2 kilogram mete, di sebuah toko sembako.Tak hanya itu, pelaku juga mengaku beberapa hari sebelumnya juga melakukan aksi pencurian disebuah toko busana, dimana ia berhasil mencuri 60 buah jilbab dalam sebuah plastik besar.Dari rekaman CCTV toko busana, terlihat modus pelaku yang sangat tenang dalam mengelabui penjaga toko. Saat penjaga toko lengah, wanita berusia 60 tahun ini, mengambil sebuah plastik hitam besar yang berisi 60 buah jilbab, atau kerudung, dan membawanya keluar toko. Untuk menghindari kecurigaan penjaga toko, sebelum pergi wanita tersebut membeli sebuah pakaian dalam.Penangkapan pelaku ini merupakan upaya swadaya masyarakat pasar Ungaran, yang telah mengenali cirri-ciri pelaku berdasarkan rekaman CCTV, dan hanya selang 2 hari dari aksi pencurian di toko busana, pelaku kembali melakukan aksinya di sebuah toko sembako, dan berhasil mencuri 2 kg mete. Sesaat setelah keluar dari toko sembako, pelaku kemudian diamankan oleh keamanan pasar, yang telah mengintai pelaku.Dari keterangan pihak kepolisian Polres Semarang, pelaku ternyata juga pernah melakukan tindak pidana pencurian dan telah menjalani hukuman sebanyak 2 kali, di rumah tahanan Kota Salatiga pada tahun 2008, dan tahun 2010 lalu.Saat ini guna penyidikan lebih lanjut,  tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Ungaran.
Aditya Bayu | Kabupaten Semarang, Jawa Tengah