Polri Diminta Bertindak Sesuai Pedoman HAM Selama Pandemi Covid-19

komnas
komnas (Foto : )
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Polri tetap berpegang pada pedoman norma HAM dalam bertindak di masa pandemi covid-19. Hal ini terkait dengan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di beberapa daerah di Indonesia yang berpotensi terjadi pelanggaran HAM.
"Komnas HAM masih mencatat adanya beberapa peristiwa yang berpotensi melanggar HAM, khususnya kebebasan berpendapat dan mengeluarkan pikiran serta mencederai prinsip-prinsip demokrasi yang menghormati perbedaan pendapat, baik secara lisan maupun tulisan," ujar Komisioner Komnas HAM Amiruddin melalui keterangan resmi tertulis.Amirudin mengatakan setidaknya ada delapan potensi pelanggaran HAM di masa pandemi covid-19. Mulai dari penggunaan kekuatan berlebih oleh oknum kepolisian, tindak kekerasan, pembatasan hak dengan ancaman, penahanan yang diduga sewenang-wenang, dugaan kriminalisasi, dan penangkapan terhadap sejumlah orang saat penerapan PSBB."Di antaranya penggunaan kekerasan terhadap korban yang menyebabkan luka-luka di Manggarai Barat, NTT, saat diamankan oleh petugas di tengah pandemi covid-19," kata dia.Kasus lainnya, lanjut dia, yakni pembubaran rapat solidaritas korban terdampak covid-19 WALHI di Yogyakarta dan pendataan aktivis kemanusiaan Jogja. Kemudian penahanan terhadap tiga aktivis Kamisan Malang dengan alasan aksi melawan kapitalisme, serta dugaan kriminalisasi dan penangkapan terhadap salah seorang seorang peneliti kebijakan publik dengan alasan menyebarkan pesan yang mengajak orang lain melakukan kekerasan.Amiruddin meminta aparat dalam bertindak bisa memperhatikan UU yang berlaku di Indonesia terkait norma HAM. Menurut dia, peristiwa-peristiwa yang terjadi di beberapa daerah itu diduga sebagai ekses dari digunakannya hak atas kebebasan pribadi. Secara khusus, hak atas berekspresi dan berpendapat seseorang atau sekelompok orang terhadap kebijakan yang muncul di masyarakat.Segala bentuk penggunaan kekerasan atau upaya paksa harus dilakukan dengan merujuk pada prinsip nesesitas, proporsionalitas, dan profesionalitas. Hal itu dalam rangka perlindungan hak memperoleh keadilan dan hak untuk hidup seseorang yang dijamin dalam Pasal 17 dan Pasal 34 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.Komnas HAM meminta Kapolri Jenderal Idham Aziz untuk memberi jaminan dan perlindungan HAM di masa pandemi ini. Tindakan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), maupun penggunaan kekuatan berlebih (excessive use of power) harus dihindari. Dalam menyikapi isu yang berkembang di masyarakat harus tetap menjunjung HAM."Harus menggunakan pendekatan restorative justice sebagai alternatif penyelesaian tindak pidana dalam masa pandemi covid-19. Ini untuk memberikan keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana maupun korban," ucap dia.Amiruddin juga meminta anggota Polri yang diduga kuat melakukan pelanggaran, khususnya tindakan kekerasan diperiksa secara proporsional dan profesional.Di samping itu, Komnas HAM mengapresiasi dan mendukung Polri, gugus tugas, pemerintah, dan tenaga medis di masa pandemi ini. Sejauh ini perkembangan penanganan pandemi di Tanah Air sudah mulai membaik. Penanganan kesehatan, penerapan PSBB, dan kebijakan lainnya dinilai cukup efektif dalam memutus rantai penyebaran covid-19. Diana Kharisma Putri | Jakarta