10 WNI Jemaah Tablig Ditangkap di India Karena Langgar Instruksi Wabah Corona

10 WNI Jemaah Tablig Ditangkap di India Karena Langgar Instruksi Wabah Corona
10 WNI Jemaah Tablig Ditangkap di India Karena Langgar Instruksi Wabah Corona (Foto : )
Polisi India menangkap 10 orang warga negara Indonesia (WNI) yang merupakan jemaah tablig di Nizamuddin Markaz di New Delhi.
Mereka ditangkap karena tindakan tidak patuh terhadap instruksi pemerintah India terkait pengendalian penyebaran wabah corona.
Polisi Mumbai, India menangkap 10 orang warga negara Indonesia (WNI) yang merupakan jemaah tablig di Nizamuddin Markaz di New Delhi, India. Mereka ditangkap setelah 20 hari menjalani masa karantina.“10 orang itu adalah bagian dari 12 orang yang datang menghadiri tablig di New Delhi. Kita melacak mereka pada 1 April dan dua orang dari mereka positif corona dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Lilavati di Bandra. Sisanya, 10 orang dikarantina mandiri selama 20 hari. Kita menangkap mereka setelah laporannya negatif,” ujar juru bicara polisi Mumbai dan Wakil Komisaris Polisi Pranaya Ashok seperti dilansir Hindustantimes, Selasa (28/4/2020).Dua orang yang awalnya positif kini sudah dinyatakan negatif. Tapi, mereka tetap harus menjalani karantina mandiri hingga 8 Mei nanti.Sementara 10 orang yang ditangkap pada 23 April itu ditangkap karena beberapa pelanggaran hukum seperti tindakan lalai yang cenderung menyebarkan penyakit berbahaya bagi nyawa dan tindakan tidak patuh terhadap instruksi pemerintah India. Mereka ditahan hingga 28 April.Polisi Mumbai mengungkap bahwa 12 WNI yang datang ke India pada 20 Februari itu tiba pada 29 Februari dan mereka mengunjungi Nizamuddin Markaz untuk menghadiri tablig.Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan, ada 717 warga negara Indonesia (WNI) Jemaah tablig akbar di India. Sebanyak 75 orang di antaranya positif terinfesi corona dan 13 orang sembuh.