Pengendara Langgar Aturan PSBB Terancam 1 Tahun Penjara atau Denda Rp100 Juta

Pengendara Langgar Aturan PSBB Terancam 1 Tahun Penjara atau Deda Rp100 Juta (Foto ANTV-Bambang)
Pengendara Langgar Aturan PSBB Terancam 1 Tahun Penjara atau Deda Rp100 Juta (Foto ANTV-Bambang) (Foto : )
Aturan tegas bakal diberlakukan dan jika ada pengendara kedapatan kembali melakukan pelanggaran serupa, maka akan diberikan sanksi pidana 1 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Sejak diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB oleh pemprov dki jakarta, polda Metro Jaya, langsung  membuat 33 titik check point dibeberapa tempat salah satunya di depan Posek Metro Tnah Abang, Jakarta Pusat.Check point yang berada di beberap titik strategis Ibukota jakarta, melibatkan sejumlah anggota Polisi, Tni, Satpol PP dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.[caption id="attachment_307418" align="alignnone" width="918"]
Pos Check Point depan Polsek tanah Abang (Bambang /ilham)[/caption]Dalam penerapan PSBB membatasi kendaraan pribadi dan kendaraan umum hanya boleh diisi 50 persen dari jumlah penumpang biasanya. Selain itu  penumpang kendaraan umum/pribadi beserta pengemudi juga wajib menggunakan masker.[caption id="attachment_307419" align="alignnone" width="897"] Wakapolsek Tanah Abang Kompol Sri Wahyudi saat memimpin operasi PSBB (bambang/ilham)[/caption]Wakapolsek Tanah Abang Kompol Sri Wahyudi yang memimpin pos check point Senin, (13/04/2020) mengatakan pengendara kendaraan pribadi yang tidak mentaati aturan PSBB akan diberikan imbauan dan membuat surat pernyataan berisi perjanjian untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa.“Surat perjanjian dalam masa (Pembatasan Sosial Berskala besar) PSBB ini akan berlaku selama masih diterapkan, Jika si pengendara kedapatan kembali melakukan pelanggaran serupa, maka akan diberikan sanksi pidana 1 tahun penjara dan atau denda paling banyak 100juta rupiah, kata Sri Wahyudi.[caption id="attachment_307421" align="alignnone" width="926"]