Mulai Hari Ini, Pelanggar PSBB Wajib Isi Surat Pernyataan Polisi

pemeriksaan polisi foto tmc
pemeriksaan polisi foto tmc (Foto : )
Siap-siap bagi yang kedapatan melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Mulai hari ini, bagi warga yang melanggar PSBB wajib isi surat pernyataan polisi.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan sanksi berupa surat pernyataan terhadap warga yang melanggar ketentuan PSBB mulai Senin (13/4/2020)."Teguran berlangsung mulai hari ini. Kalau kemarin sifatnya hanya teguran secara lisan, hari ini kita berhentikan kendaraannya dan diminta mengisi blanko," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.Hal tersebut ditegaskan Sambodo saat memimpin Operasi Keselamatan Jaya di
checkpoint Jalan Raya Inspeksi Saluran Kalimalang, Jakarta Timur.Kepada pengendara yang melanggar, diarahkan untuk memutar balik kendaraannya menuju Bekasi setelah menandatangani surat pernyataan.Menurutnya, Pada hari keempat penerapan PSBB di Jakarta, volume kendaraan di jalur perbatasan Kota Bekasi dengan Jakarta Timur itu terpantau ramai lancar."Karena hari pertama kerja setelah tiga hari terakhir situasi lalin tidak banyak volumenya. Hari ini keadaan ramai," katanya.Ia juga melihat tingkat kesadaran masyarakat terkait ketentuan PSBB juga semakin membaik."Tapi kita lihat PSBB sudah mulai bisa dipahami masyarakat. Sangat sedikit yang melanggar, dari tidak pakai masker hingga ketentuan berkendara," katanya."Mungkin dari 100 pengendara, hanya satu atau dua saja yang melanggar," katanya lagi. Antara