PSBB di Jakarta Mulai 10 April 2020, Ini Hal yang Dibatasi Hingga Denda Bagi Pelanggar

PSBB di Jakarta Mulai 10 April 2020, Ini Hal yang Dibatasi Hingga Denda Bagi Pelanggar (Foto Dok Istimewa)
PSBB di Jakarta Mulai 10 April 2020, Ini Hal yang Dibatasi Hingga Denda Bagi Pelanggar (Foto Dok Istimewa) (Foto : )
PSBB Jakarta, Akses Kendaraan Tetap Tak Dibatasi
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan tidak ada pembatasan akses masuk atau keluar ibu kota setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui surat permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengemukakan hal itu mengacu Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.Menurut Sambodo, Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 itu tidak disebutkan adanya pembatasan akses masuk atau keluar wilayah."Permenkes tidak menyebutkan pembatasan akses keluar-masuk wilayah, hanya pembatasan jumlah penumpang," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Selasa (7/4/2020). PSBB Jakarta, ini tempat-tempat yang masih boleh buka Dalam PSBB, sejumlah kegiatan dan aktifitas kerja di DKI Jakarta akan berhenti. Beberapa tempat kerja diminta untuk libur atau tidak beroperasi.Namun ada pengecualian pada tempat kerja yang memberi layanan pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, pelayanan kesehatan, keuangan, komunikasi, industri, hingga kebutuhan dasar lainnya.Pengecualian peliburan tempat kerja ini tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020. Berikut ini penjabarannya.1. Kantor pemerintah di tingkat pusat dan daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan perusahaan publik tertentu seperti:Kantor Pemerintah terkait aspek pertahanan keamanan seperti TNI dan Polri.Bank Indonesia, lembaga keuangan, dan perbankanUtilitas publik (termasuk pelabuhan, bandar udara, penyeberangan, pusat distribusi dan logistik, telekomunikasi, minyak dan gas bumi, listrik, air dan sanitasi)Pembangkit listrik dan unit transmisi.Kantor pos.Pemadam kebakaran.Pusat informatika nasional.Lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara.Bea Cukai di pelabuhan/ bandara/ perbatasan darat.Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.Kantor pajak.Lembaga/badan yang bertanggung jawab untuk manajemen bencana dan peringatan dini.Unit yang bertanggung jawab untuk mengoperasikan dan memelihara kebun binatang, pembibitan, margasatwa, pemadam kebakaran di hutan, menyiram tanaman, patroli dan pergerakan transportasi yang diperlukan.Unit yang bertanggung jawab untuk pengelolaan panti asuhan/ panti jompo/ panti sosial lainnya.2. Perusahaan komersial dan swasta:Toko-toko yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok serta barang penting, yang mencakup makanan (antara lain: beras, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, bawang bombay, gula, minyak goreng, tepung terigu buah buahan dan sayuran, daging sapi, daging ayam, telur ayam, ikan, susu dan produk susu, dan air minum dalam kemasan) termasuk warung makan/rumah makan/restoran, serta barang penting yang mencakup benih, bibit ternak, pupuk, pestisida, obat dan vaksin untuk ternak, pakan ternak, gas LPG, triplek, semen, besi baja konstruksi, dan baja ringan.Bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran dan ATM (termasuk vendor pengisian ATM, vendor IT operasi perbnakan, call center perbankan, dan operasi ATM).Media cetak dan elektronik.Telekomunikasi, layanan internet, penyiaran, dan layanan kabel.Pengiriman semua bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting termasuk makanan, obat-obatan, dan peralatan medis.Pompa bensin, LPG, outlet ritel dan penyimpanan minyak dan gas bumi.Pembangkit listrik, unit, dan layanan transmisi dan distribusi.Layanan pasar modal sebagaimana yang ditentukan oleh Bursa Efek Jakarta.Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.Layanan penyimpanan dan pergudangan dingin (cold storage).Layanan keamanan pribadi.3. Perusahaan industri dan kegiatan produksi:Unit produksi komoditas esensia, termasuk obat-obatan, farmasi, perangkat medis atau alat kesehatan, perbekalan kesehatan rumah tangga, bahan baku, dan zat antaranya.Unit produksi yang membutuhkan proses berkelanjutan, setelah mendapatkan izin yang diperlukan dari Kementerian Perindustrian.Produksi minyak dan gas bumi, batubara dan mineral, serta kegiatan yang terkait dengan operasi penambangan.Unit manufaktur bahan kemasan untuk makanan, obat-obatan, farmasi dan alat kesehatan.Kegiatan pertanian bahan pokok dan hortikultura.Unit produksi barang ekspor.Unit produksi barang pertanian, perkebunan, serta produksi usaha mikro kecil lemengah.4. Perusahaan logistik dan transportasi:Perusahaan angkutan darat untuk bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting, barang ekspor dan impor, logistik, distribusi, bahan baku dan bahan penolong untuk industri dan usaha mikro kecil menengah.Perusahaan pelayaran, penyebrangan dan penerbangan untuk angkutan barang.Perusahaan jasa pengurusan transportasi dan penyelenggara pos.Perusahaan jasa pergudangan termasuk cold chain.Kantor-kantor tersebut di atas harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran Covid-19, kecuali untuk TNI/POLRI. Pembatasan kegiatan keagamaan di dalam PSBB Jakarta