Cegah Penyebaran Covid-19, Polri Himbau Production House Hentikan Syuting

Cegah Penyebaran Covid-19, Polri Himbau Production House Hentikan Syuting
Cegah Penyebaran Covid-19, Polri Himbau Production House Hentikan Syuting (Foto : )
Surat edaran Polri berisi himbauan kepada production house untuk hentikan atau tunda sementara syuting sinetron atau film. (Foto: Tangkap layar surat edaran Polri).[/caption]Selain maklumat, lanjutnya, ada juga sejumlah undang-undang lain yang dijadikan sebagai rujukan himbauan kepada seluruh
Production House
untuk menghentikan atau menunda kegiatan syuting film maupun sinetron.“Rujukan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Pasal 14 ayat 1 dan 2, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan Pasal 59 ayat 1, Pasal 93 ayat 1, Pasal 152 ayat 1 dan 2,” tegasnya. (*)