Urus STNK Tidak Usah Ke Samsat

Urus STNK Tidak Usah Ke Samsat
Urus STNK Tidak Usah Ke Samsat (Foto : )
Virus Corona ‘Covid-19’ masih mewabah di Indonesia. Ikuti saran pemerintah, diam di rumah agar tak tertular maupun menulari. Membayar pajak kendaraan bermotor tahunan juga bisa dari rumah, ada Samsat Online.
Memang, operasional Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) masih berjalan normal. Namun, anjuran pemerintah untukkarantina mandiri jangan diabaikan. Ini penting untuk meminimalisir penyebaran virus. Urusan dengan Samsat bisa dirampungkan online lewat apliikasi.Begini langkahnya:
  1. Unduh aplikasi Samsat Online Nasional
  2. Pilih menu pajak kendaraan bermotor (PKB) dan tekan menu pendaftaran
  3. Ada pemberitahuan, TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK. Di sini kita diminta untuk mengambil keputusan, apakah setuju dan tidak setuju.
  4. Lalu muncul formulir yang harus diisi wajib pajak (orang yang bayar pajak), yakni nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon dan email.
  5. Bila sudah diisi tekan tombol lanjutkan. Sistem akan memproses data tersebut selama kurang lebih satu menit. Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan.
  6. Kemudian, wajib pajak tnggal menekan tombol setuju setuju untuk mendapatkan kode bayar, untuk digunakan buat membayar pajak melalui layanan E-Channel perbankan (e-Banking atau ATM).
Usai melakukan sesuai petunjuk di atas dan membayar, secara otomatis Samsat sudah mencetak Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) atau STNK-nya, yang nantinya akan diantar langsung ke rumah, paling lama 3 hari. (*)