Pembelian Bahan Pokok Dibatasi, Penimbun Barang Akan Ditindak Polisi

warga berbelanja di pasar swalayan
warga berbelanja di pasar swalayan (Foto : )
Di tengah wabah virus corona, Satgas Pangan Polri mengawasi persediaan bahan pokok di pasaran. Guna menjamin persediaan, pembelian bahan pokok untuk kepentingan pribadi akan dibatasi.
Kepala Satas Pangan Polri Brigadir Jenderal Daniel Tahi Monang mengakui telah mengeluarkan surat pengawasan ketersediaan bahan pokok ke sejumlah asosiasi pedagang dan pengusaha."Tadi malam kita keluarkan itu (surat) agar juga tidak ada yang memanfaatkan situasi," kata Daniel seperti dilansir Vivanews, Selasa, (17/3/2020).Menurut Daniel, pembelian pribadi untuk beberapa produk dibatasi  yaitu beras maksimal 10 kilogram, gula maksimal 2 kilogram, minyak goreng maksimal 4 liter, dan mie instan maksimal 2 dus."Ya itu kan teori ekonomi. Makin meningkat (permintaan), makin mahal harganya. Oleh karena itu rakyat makanya tidak usah panik, biasa saja. Tidak usah borong-borong. Biasa saja, kan pangan tersedia," kata dia.Daniel menyatakan,  akan menindak tegas pihak yang melakukan pelanggaran pidana, seperti menimbun barang demi keuntungan pribadi di tengah wabah corona.Namun sejauh ini belum ditemukan kasus tekait permainan harga bahan pokok."Tidak ada, kalau ada kita tindak," kata Daniel yang juga menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri ini.
Vivanews