Iuran BPJS Kesehatan Tidak Jadi Naik Karena MA Telah Membatalkannya

Iuran BPJS Kesehatan Tidak Jadi Naik Karena MA Telah Membatalkannya (Foto Dok. ANTVKLIK)
Iuran BPJS Kesehatan Tidak Jadi Naik Karena MA Telah Membatalkannya (Foto Dok. ANTVKLIK) (Foto : )
Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diminta pemerintah selaku pengelola BPJS, harus pupus karena Mahkamah Agung (MA) telah memberikan keputusan hukum terkait payung hukum di balik kenaikan iuran BPJS.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. KPCDI dalam gugatannya menolak kenaikan iuran BPJS.“Menerima dan mengabulkan sebagian permohonan komunitas pasien cuci darah Indonesia tersebut,” kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, saat dihubungi, Senin (9/3/2020), seperti dikutip dari
vivanews.com .Persidangan MA yang dipimpin Hakim MA Supandi bersama Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi masing-masing sebagai anggota. Majelis memutuskan pada 27 Februari 2020.Dan menyatakan pasal 34 ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.Selain itu bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu pasal 23 (A) pasal 28 (H) juncto pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945; pasal 2, pasal 4 (huruf b, c, d dan e) pasal 17 (ayat 3).Undang-Undang Republik Indonesia nomor 40 tahun 2004 tentang sistem Jaminan Sosial Nasional; pasal 234 huruf (b c d dan e) undang-undang republik Indonesia nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; pasal 4 junto pasal 5 ayat (2) junto pasal 171 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.“Menyatakan pasal 34 ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Presiden no 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Andi mengutip putusan hakim.Selanjutnya MA memerintahkan kepada Panitera MA untuk mengirimkan petikan putusan ini kepada percetakan negara untuk dicantumkan dalam berita negara.Dan menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1 juta.