KPU Pandeglang Verifikasi Administrasi Persyaratan Bapaslon Perseorangan

Verivikasi
Verivikasi (Foto : )
Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Pandeglang melakukan verifikasi administrasi berkas dukungan KTP  dua bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang pada Pilkada 2020.
Pasangan Mulyadi -A. Subhan dan pasangan Krisyanto-Hendra Pranova, verifikasi administrasi paslon yang dilaksanakan untuk memastikan keabsahan berkas dukungan KTP, sebagai syarat menjadi kontestan pada Pilkada, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU No. 18 tahun 2019, Perubahan Peraturan KPU No. 3 tahun 2017 tentang pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang.Suasana verifikasi administrasi berkas dukungan KTP dua bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang pada pilkada 2020, pasangan Mulyadi-A. Subhan dan pasangan Krisyanto-Hendra Pranova, yang dilakukan KPU Pandeglang di aula kantor KPU Pandeglang, Banten  yang dimulai dari tanggal 27 Februari, sampai 25 maret 2020.Verifikasi administrasi ini dilaksanakan untuk memastikan keabsahan berkas dukungan KTP, sebagai syarat menjadi kontestan pada Pilkada, sebagaimana diatur dalam peraturan KPU No. 18 tahun 2019, Perubahan Peraturan KPU No. 3  tahun 2017, tentang pencalonan.Verifikasi administrasi berkas dukungan KTP calon perseorangan dilakukan KPU Pandeglang dengan melibatkan tim verifikator dari KPU, yang diawasi oleh tim pengawas dari Bawaslu Pandeglang dan dihadiri pula oleh saksi dari bakal calon.Menurut Ahmadi,  Komisioner KPU Pandeglang  Kordiv Penyelenggaraan Pemilu, ada lima item yang akan diperiksa dan ditelit,i dalam proses verfikasi administrasi.Sementara itu, Karsono Komisioner Bawaslu Pandeglang mengatakan, Bawaslu akan mengawasi secara maksimal proses verifikasi administrasi , agar berjalan sesuai dengan peraturan.Setelah proses verifikasi administrasi ini Selasa, selanjutnya akan dilakukan verifikasi faktual yang dimulai mulai tanggal 26 Maret sampai 15 April 2020.
Siti Ma’rufah | Pandeglang, Banten