51 Mobil Terjaring Razia Pajak Kendaraan di Pantai Indah Kapuk Jakarta

51 Mobil Terjaring Razia Pajak Kendaraan di Pantai Indah Kapuk Jakarta
51 Mobil Terjaring Razia Pajak Kendaraan di Pantai Indah Kapuk Jakarta (Foto : )
Puluhan mobil terjaring razia pajak kendaraan aparat gabungan dari PKB-BBNKB dan Samsat Jakarta Utara, di kawasan Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara.
Satu persatu kendaraan, khususnya mobil yang dicurigai melintas kawasan Pantai Indah Kapuk,  Penjaringan, Jakarta Utara, langsung dihentikan aparat gabungan dari PKB-BBNKB (Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) dan Samsat Jakarta Utara, Rabu (19/2/2020).Selanjutnya, petugas memeriksa SIM, STNK dan pajak kendaraan bermotornya. Pemeriksaan tidak hanya secara manual, pemantauan kendaraan juga dilakukan dengan menggunakan aplikasi android.Berbagai alasan dikatakan para pengendara yang terjaring. Pada umumnya, mereka mengutarakan tidak mengetahui jika mobil yang dikendarainya, menunggak pajak. Mereka beralasan, jika kendaraan yang dikendarai bukan milik pribadinya, tetapi milik kerabat maupun perusahaan.[caption id="attachment_282409" align="alignnone" width="900"]
Puluhan mobil  terjaring razia pajak kendaraan aparat gabungan dari PKB-BBNKB dan Samsat Jakarta Utara, di kawasan Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara. Pengendara membayar pajak kendaraan di tempat razia. (ANTV/Novi Zakaria).[/caption]Kepala Unit PKB-BBNKB Jakarta Utara Dan Kepulauan Seribu, Wigat Prasetyo, menagatakan bagi pengendara yang menunggak pajak dipersilahkan untuk membayarnya di mobil pelayanan yang parkir di sekitar lokasi razia.Namun jika belum bisa melunasi tunggakan pajak, lanjutnya, para pengendara dipersilahkan membuat surat perjanjian pelunasan pajak kendaraannya.Dijelaskan, razia bertujuan untuk mengejar pendapatan daerah. Bagi yang telat membayar pajak kendaraan selama 7 tahun, bakal dikenakan sanksi maksimal berupa penghapusan data kendaraan bermotor miliknya.Sebanyak 51 mobil terjaring razia, dengan total tunggakan pajak mencapai Rp74 juta. Rencananya petugas gabungan akan rutin menggelar razia pajak kendaraan di lokasi berbeda-beda di wilayah Jakarta Utara. Novi Zakaria | Iakarta Utara