Sok-sokan jadi Koboi di Siang Bolong, Kepolisian Jakarta Barat Tangkap Pria Berpistol

RILIS CURANMOR BERSENPI
RILIS CURANMOR BERSENPI (Foto : )
Kepolisian Polres Metro Jakarta Barat,  akhirnya berhasil mengungkap identitas, dua orang pria yang saling todong pistol di Jalan Latumenten Dua, yang videonya viral di media sosial, ternyata rebutan daerah operasi pencurian kendaraan bermotor.
Tersangka bernama Handianto, terpaksa ditembak mati polisi, lantaran berusaha menyerang petugas dengan senjata api saat akan ditangkap. Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat, merilis hasil ungkap aksi koboy jalanan, yang videonya sempat viral di media sosial, Selasa (4/02/2020).Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat, Komisaris Polisi Teuku Arsya Khadafi menyebut ciri-ciri pelaku didapatkan dari keterangan saksi yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumah korban.[caption id="attachment_276279" align="alignnone" width="900"]
Sok-sokan jadi Koboi di Siang Bolong, Kepolisian Jakarta Barat Tangkap Pria Berpistol Kepolisian Jakarta Barat Tangkap Pria Berpistol (Foto: Istimewa)[/caption]"Seorang laki-laki melintas di depan rumah dengan memegang senjata api di tangan kanan, kemudian dimasukan lagi ke dalam celana," jelas Arsya.Pelaku kemudian mengambil sepeda motor Honda Beat warna putih B4502 BKN milik korban atas nama Hendri Sujiatmoko. Honda Beat itu terparkir di rumahnya pada Kamis (9/1/2020) sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Latumenten II Komplek Perdas No.15 RT 013/011, Jelambar, Grogol Petamburan Jakarta Barat.Atas kejadian tersebut, korban Hendri Sujiatmoko menderita kerugian sebesar Rp7 juta dan selanjutnya membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Barat.Kompol Arsya menegaskan, pihaknya akan mengumpulkan informasi melalui olah TKP dan mencari bukti-bukti untuk menelusuri kasus tersebut."Kami terus menelusuri kasus ini dan segera menangkap pelaku perampokan tersebut. Pelaku cukup meresahkan warga dan harus segera kami tangkap,” paparnya.Sementara itu, Kanit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat, Iptu Dimitri Mahendra mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan bukti dan keterangan saksi, ditambah dengan hasil olah TKP tersebut.Akibat aksi kejahatan para tersangka, mereka dijerat pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Ong Suhirman | Jakarta