Polisi Bongkar Prostitusi Online Threesome di Tangerang

Polisi Bongkar Prostitusi Online Threesome di Apartemen Kawasan Kota Tangerang
Polisi Bongkar Prostitusi Online Threesome di Apartemen Kawasan Kota Tangerang (Foto : )
atau berhubungan badan dengan tiga orang, di salah satu apartemen kawasan Kota Tangerang, Banten.Kasat Reskrim Polrestro Tangerang Kota AKBP Burhanudin menuturkan, kasus ini terungkap berkat informasi warga yang melaporkan maraknya bisnis prostitusi di apartemen tersebut.Tim Srikandi Satreakrim Polres Metro Tangerang Kota kemudian meluncur ke apartemen yang dimaksud. Di sana mereka menangkap seorang mucikari berinsial nama YS dan 2 wanita (PSK) yang menjadi korbannya“Kita amankan seorang perempuan (mucikari). Modusnya menyediakan atau pun menawarkan perempuan yang bisa diajak untuk berhubungan seks dengan membayar Rp350 ribu.  Dan ada pun yang ditawarkan sebanyak dua orang,” kata Burhanudin.Dari pembayaran Rp350 ribu, mucikari mengambil imbalan sebesar Rp50 ribu per orang. Uang imbalan digunakan untuk memenuhi kebutuhan rutin keluarganya.Tersangka, lanjutnya, menjalankan bisnis esek-esek secara daring melalui aplikasi Whatsapp dan penawaran langsung, sudah berlangsung hampir setahun lamanya.Polisi menyita sejumlah uang milik mucikari dan korban wanita, pakaian dalam korban serta 2 unit telepon seluler yang digunakan transaksi prostitusi
online.
Polisi menjerat mucikari YS dengan pasal berlapis yakni Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Elektronik yang Melanggar Kesusilaan.Kemudian Pasal  295 dan 506 KUHP tentang Pelacuran Untuk Mencari Keuntungan dan Mengadakan atau Menyediakan Perbuatan Cabul Dengan Orang Lain. Ancaman pidananya maksimal 6 tahun penjara. Rusdy Muslim | Tangerang, Banten