Dibongkar Jaringan Sabu Lintas Negara, Sabu 70 Kg Disita

sabu
sabu (Foto : )
Polisi membongkar jaringan penyelundup sabu lintas negara. Ada dua orang yang diringkus serta disita sabu seberat 70 kilogram.
Direktorat Tindak Pidana Narkotika Badan Reserse dan Kriminal Polri mengungkap jaringan penyelundup sabu lintas negara, Selasa (21/1/2020).
Menurut polisi, terungkapnya jaringan penyelundup sabu Malaysia-Sumatera-Jakarta berawal dari informasi masyarakat ada transaksi narkoba lewat jalur laut.
Narkoba jenis sabu yang berasal dari Malaysia itu diselundupkan dari perairan Selat Malaka ke perairan Bagan Siapi-api, Rokan Hilir, Riau. Selanjutnya sabu dikirim dengan jasa ekspedisi menuju Jakarta lewat jalur darat.
Guna mengelabui petugas, barang haram ini disembunyikan dengan komoditi lainnya, seperti ikan asin dan kopi.
Pada 18 Januari 2020, polisi meringkus dua tersangka berinisial DN dan SB di parkiran Ruko Sepatan Mas, Jalan Raya Mauk, Desa Karet, Kecamatan Sepatan, Tangerang, Banten.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 45 kilogram. Setelah diperiksa lebih lanjut, polisi menggeledah rumah tersangka di Desa Lebak Wangi. Hasilnya polisi kembail menemukan sabu seberat 25 kilogram.
Sabu yang disita, dikemas bungkus teh China lalu dimasukan dalam sebuah kardus.
Poilsi akan menjerat kedua tersangka dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara seumur hidup sudah menanti kedua tersangka di pengadilan nanti.
Mahendra Dewanata I Jakarta