Tidak Terima Dinasehati Anak Bantai Ibu Kandung

Grafis pembunuhan
Grafis pembunuhan (Foto : )
Tidak terima dinasehati, seorang pria berusia 35 tahun berinisial FN, warga desa Tumbang Sangai, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur, nekat menghabisi nyawa ibu kandungnya. Korban yang berusia 70 tahun, dibunuh saat usai melaksanakan sholat tahajud di dalam kamarnya,  dengan sejumlah luka bacok di bagian tubuh.
Firman (35), anak durhaka yang nekat melakukan pembunuhan terhadap seorang wanita tua berusia 70 tahun, yang tidak lain adalah ibu kandungnya sendiri.ia kini telah diamankan di Mapolres Kotawaringin Timur, untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam.Peristiwa pembunuhan ini bermula dari korban yang usai melakukan shalat malam, memanggil pelaku dan menasehatinya agar tidak terpengaruh dengan pergaulan bebas, yang menyimpang dari norma agama.Merasa tidak terima dengan teguran sang ibu, pelaku langsung mengambil sebilah mandau dan membacok korban dengan membabi buta. Korban pun mengalami luka di beberapa bagian tubuh, hingga menyebabkannya meninggal dunia di lokasi kejadian.Berbeda dengan pelaku tindak kriminal lainnya, usai menganiaya sang ibu hingga tewas, pelaku kemudian menuju mushola yang ada di dekat rumah dan mengumumkan peristiwa yang terjadi menggunakan pengeras suara.Pelaku yang merupakan mantan sekretaris desa ini, juga meminta kepada warga agar mengamankan dirinya, untuk kemudian diserahkan kepada aparat berwajib.Dari hasil pemeriksaan aparat kepolisian, pelaku dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba golongan I, belum diketahui jenis narkoba yang dikonsumsi pelaku, namun hasil pemeriksaan ada zat
metamfetamin  di tubuh korban, yang biasa terkandung di sabu.Dalam pemeriksaan yang dilakukan, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka sempat mengaku, tindakan yang dilakukannya lantaran mendengar bisikan ghaib untuk membunuh sang ibu.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku pembunuhan ini dikenakan Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dan atau pasal 338 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. Didi Syachwani | Sampit, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah