Corong Rakyat: Polisi Jangan Lupakan Kasus Hukum yang Menimpa Novel Baswedan

Corong Rakyat: Polisi Jangan Lupakan Kasus Hukum yang Menimpa Novel Baswedan (Foto Istimewa)
Corong Rakyat: Polisi Jangan Lupakan Kasus Hukum yang Menimpa Novel Baswedan (Foto Istimewa) (Foto : )
Corong Rakyat menilai ada fenomena diskriminasi dan tidak fair dalam penuntasan kasus hukum di Indonesia, terkait penangkapan pelaku penyiraman terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan.
Koordinator Corong Rakyat Ahmad menegaskan ketidak adilan dirasa jika kasus penyiraman air keras penyidik KPK Novel Baswedan bisa diungkap, namun kasus lamanya yakni sarang burung walet, penganiayaan dan dugaan pembunuhan yang dilakukan Novel Baswedan, justru tidak diusut hingga tuntas."Sikap profesional dalam pengungkapan kasus hukum harus dijunjung tinggi agar tidak ada warisan masa lalu yang kelam. Jadi tidak layak disebut Pancasilais jika kasus Novel sarang burung walet tidak diungkap," jelas Ahmad, Koordinator Corong Rakyat, Senin (30/12/2019).Lebih lanjut, Ahmad menyayangkan pihak Kejagung yang tidak sungguh-sungguh menuntaskan kasus Novel yang pernah bermasalah di Bengkulu.
Untuk itu, pihaknya merasa terpanggil dalam memperjuangkan keadilan dan masa depan penegakan hukum di Indonesia, demi jaminan kepastian hukum, sehingga  Novel Baswedan juga wajib ditangkap dan diadili atas perbuatan yang jelas melanggar hukum. Selain itu, Corong Rakyat juga mendesak agar penegak hukum mengusut 4 dugaan pidana yang dilakukan Novel dalam perkara suap sengketa pemilihan kepala daerah yang melibatkan bekas ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, memaksa orang memberi keterangan di bawah sumpah palsu, dugaan penyalahgunaan kewenangan, indikasi perampasan kemerdekaan orang, dan indikasi tindak pidana menyuruh orang memberikan keterangan palsu di media massa."Kami mengultimatum kepada para elit kekuasaan mulai dari Presiden, Jaksa Agung dan Kapolri untuk menegakkan keadilan seperti tercantum pada Sila Pancasila. Stop melindungi pelanggar ham dan pelaku pidana. Segera limpahkan berkas perkara Novel Baswedan Ke Pengadilan," ucapnya lagi.Pihaknya pun mengancam dalam waktu dekat akan melakukan aksi kepung ribuan massa ke Kejaksaan Agung untuk menyerukan tuntutannya.Ditempat yang sama, Pengamat Intelijen dan Keamanan, Stanislaus Riyanta mengapresiasi tugas Polri yang sudah mengamankan dua pelaku penyiraman terhadap Novel Baswedan.Kendati demikian, kasus lainnya yang menyenggol Novel juga perlu diselesaikan. Sebab semua warga negara sama di mata hukum (equality before the law)."Semua warga negara itu sama di mata hukum, tetapi saya pikir Pemerintah khususnya Polri untuk fokus terhadap kasus penyiraman air keras dahulu, baru kemudian kasus lain yang harus di selesaikan. Dan yang lebih penting adalah setiap warga negara sama di mata hukum," pungkas Stanislaus Riyanta.