BNN Musnahkan 72,424 Kilogram Sabu Sitaan

BNN
BNN (Foto : )
Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali memusnahkan barang bukti narkotika yang mereka sita dari berbagai pengungkapan kasus. Ini merupakan pemusnahan ya kesembilan yang dilakukan oleh BNN tahun 2019.
 
BNN (Badan Narkotika Nasional) memusnahkan barang bukti sabu seberat 72, 424 Kg.Ketiga kasus diungkap dalam rentang waktu dari September hingga Oktober 2019. Pengungkapan dilakukan di berbagai lokasi yang berbeda.Kegiatan ini merupakan yang kesepuluh kalinya di tahun 2019. Sabu berasal dari tiga kasus yang berbeda. Yaitu:1. Kasus Sabu 6,29 Kg dari Malaysia.Terjadi pada 29 September 2019. BNN menangkap DS di Jl. Yos Sudarso, Kec. Medan Labuan, Medan, dengan barang bukti sabu 6, 29 Kg. Tersangka IA di Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang. Tanggal 30 September 2019 BNN menangkap AP di sebuah kedai di Deli Serdang.Dari keterangan 3 tersangka ini, BNN mendapat informasi bahwa peredaran sabu dikendalikan oleh seorang napi Lapas Kelas 1, Tanjung Gusta, bernama Ayar.2. Kasus Sabu 41, Kg di Kalimantan Timur.Sabu dikirim melalui Tawau ke Tarakan dengan tujuan Samarinda oleh seorang kurir. (5/10/2019) BNN menangkap kurir FK di rumah makan Jl. Ahmad Yani, Bangalon, Kutai Timur.Dari keterangan kurir, BNN berhasil menangkap TAN pengendali kurir, RU dan AS.3. Kasus Sabu 24,9 Kg di Aceh.(12/10/2019) BNN menangkap MAS di Pidie Jaya, Aceh, dengan barang bukti sabu seberat 24,9 Kg. (13/10/2019) BNN menangkap MY di Kabupaten Pidie, dan (14/10/2019) BNN menangkap tersangka lain RID di Aceh Utara.Dalam kasus ini, BNN mengamankan 10 orang tersangka. Pemusnahan barang bukti ini telah mendapatkan ketetapan dari pengadilan negeri Nugroho Dendy I Jakarta