Petugas Tagih Pajak Mobil Rolls Royce, Ternyata Tinggal di Gang Sempit

razia 01
razia 01 (Foto : )
Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI JaKarta razia pajak mobil mewah di Tamansari Jakarta Barat. Saat ingin menagih pajak mobil Rolls Royce, ternyata alamat pemiliknya berada di gang sempit. Kok bisa?
Dimas Agung Prayitno, warga Jalan Mangga Besar Tamansari Jakarta Barat terkejut didatangi petugas Badan Retribusi dan Pajak Daerah DKI Jakarta. Ternyata bukan hanya Agung yang terkejut. Petugas dan wartawan yang ikut  dalam razia juga terkejut.
Pasalnya Agung tinggal di gang sempit. Kondisi rumahnya juga jauh dari kesan mewah. Dinding rumahnya belum diplester dan dicat. Jendela depan rumah hanya ditutup triplek. Saat melongok ke dalam rumah, ada jaket ojek online, menjadi penanda si empunya rumah berprofesi sebagai pengemudi ojek online.
Sementara di data petugas, Agung adalah pemilik mobil mewah merek Rolls Royce Phantom yang berharga Rp8 miliar. Pajak kendaraan tahunannya saja mencapai Rp169 juta alias cukup untuk dibelikan sebuah mobil baru.
[caption id="attachment_250417" align="alignnone" width="900"] Petugas tunjukkan surat laporan penagihan pajak atas nama Dimas (ANTV/Ong Suhirman)[/caption]

KTP Dipinjam Teman

Saat diperiksa, Dimas mengaku kalau KTP miliknya pernah dipinjam teman sekantor untuk membeli sepeda motor. Rupanya ia tak sadar, KTP-nya dipakai untuk membeli mobil Rolls Royce Phantom yang kini memiliki tunggakan pajak.
"Kira saya untuk beli motor, makanya saya kasih (pinjam KTP).  Saya percaya saja sama teman saya. Saya waktu dipinjemin KTP tahun 2017," kata Dimas.
Dimas mengatakan, imbas dari peminjaman KTP, hingga sekarang ia tidak bisa mengurus Kartu Jakarta Sehat (KJP) dan Kartu Jakarta Sehat (KJS).
Sementara petugas mengimbau kepada masyarakat untuk tidak meminjamkan KTP nya kepada orang lain karena dikhawatirkan dapat disalahgunakan yang dapat merugikan si pemilik KTP itu sendiri.
Sekretaris Badan Pajak dan Retribusi DKI Jakarta Pilar Hendrani mengatakan, untuk wilayah Jakarta Barat sendiri, ada 2 ribu unit mobil yang diatasnamakan bukan pemiliknya. Akibatnya, negara dirugikan hingga puluhan miliar rupiah.
"Ada kecenderungan mereka yang melakukan ini untuk menghindari pajak progresif kendaraan. Contohnya, dengan mobil Phantom ini pajak tahunan Rp169 juta.  Tapi kalau dengan pajak progresif akan terkena tambahan pajak progresif, asumsinya 2,5 persen maka dia harus membayar pajak Rp210 juta," kata Pilar.
Guna mengantisipasi para pengemplang pajak kendaraan, petugas terus memutakhirkan data dan penagihan langsung kepada para penunggak pajak kendaraan bermotor.
Ong Suhirman I Jakarta